Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI, KPK Periksa 11 Saksi

KPK mengumumkan tengah menyidik adanya kasus dugaan korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI pada Kamis (21/1/2021).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI, KPK Periksa 11 Saksi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu six roll mill di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Periode Tahun 2015-2016.

Hal itu ditandai dengan pemeriksaan terhadap 11 saksi di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Adapun identitas para saksi yakni, Fransiskus Virnilim, Direktur PT Golden Pratama Gemilang; Herman Saputra Kartawijaya, Direktur PT Intidaya Dinamika Sejati; Michael Winokan, Direktur CV Kreasi Negeri; Muhadhi Ardhie Tyasa, Direktur Utama PT Suenco Niko Jaya.

Kemudian, Imam Subekan, Sales Honda Citra Cakra; Erdian Ajie Laksono, Supervisor Liek Motor dari bulan Agustus-Desember tahun 2015; Riswinarti, Manager Keuangan Honda Citra Cakra tahun 2015 sampai sekarang; Didi Natapratama, Property Advisor Brighton Real Estate tahun 2016 sampai sekarang; Febrian Bagus Pekeerti, wiraswasta; Enny Kusuma, ibu rumah tangga; dan Faris Yulianto, sopir.

Baca juga: Dipimpin Firli Bahuri, Pegawai KPK Bersepeda Pagi, Tutup Rapat Kerja di Yogyakarta

"Hari ini (29/10) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan six roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PT. Perkebunan Nusantara XI Periode Tahun 2015-2016," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

KPK mengumumkan tengah menyidik adanya kasus dugaan korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI pada Kamis (21/1/2021).

Berita Rekomendasi

Namun KPK masih belum mau mengungkapkan kasus ini secara detil, baik tersangka maupun konstruksi perkaranya.

Kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka dan detil perkara dilakukan ketika upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, dilakukan terhadap para tersangka.

Baca juga: Geledah Sejumlah Tempat di Tabanan Bali, KPK Sudah Kantongi Tersangka Kasus Suap DID

Ali memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi soal penanganan perkara ini. 

"Kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya," kata Ali, Kamis (21/1/2021).

Diketahui, PTPN XI merupakan perusahaan BUMN yang memiliki bisnis inti gula. 

Terdapat 15 pabrik gula yang berada di bawah naungan perusahaan pelat merah tersebut, termasuk Pabrik Gula Djatiroto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas