Pandemi Belum Usai, Kepala Daerah Diajak Akselerasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
Agar bisa diakselerasi lebih kencang, gerakan GERMAS kini menggandeng banyak kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati dan walikota.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Choirul Arifin
Upaya lainnya melalui pengembangan dashboard monev dan memasukkan komponen GERMAS dalam penghitungan Dana Insentif Daerah (DID)/disinsentif, serta peningkatan binwas umum dan teknis dari pusat ke daerah.
Kartini menambahkan, dalam pelaksanaanya di masyarakat, GERMAS masih menghadapi banyak tantangan.
Dari 22 kementerian/lembaga yang disurvei Kemenko PMK pada bulan Agustus 2020, sebanyak 57 persen kementerian/lembaga belum menerbitkan kebijakan pelaksanaan Germas.
Kemudian, 71 persen kementerian/lembaga belum memiliki fasilitas olahraga untuk karyawan dan 67% belum menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, dr. Imran Agus Nurali, Sp. KO, menyatakan, selain kepada kementerian dan lembaga, Inpres juga mengamanatkan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia untuk mengimplementaasikan GERMAS.
Menurutnya, peran dan dukungan kepala daerah seperti gubernur, bupati dan walikota sangat penting, karena implementasi GERMAS secara nyata berada di tengah masyarakat.
“Kepala daerah dapat menguatkan dan melanggengkan implementasi GERMAS melalui dukungan kebijakan di wilayahnya,” ujar Imran.
Untuk mendorong partisipasi pemda, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan A KKOPSI dan SPEAK Indonesia sudah meluncurkan program Penguatan Advokasi Kebijakan dan Implementasi GERMAS di Daerah, Kamis (28/10/2021) yang digelar hybrid.
Kegiatan ini mengundang gubernur dan 497 bupati/walikota yang terdiri dari wilayah kegiatan GERMAS 2021 dan anggota Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI).
Acara ini juga mengundang Kepala Bappeda dan OPD terkait, serta beberapa mitra pembangunan dan para pemangku kepentingan terkait GERMAS di pusat dan daerah.
Dikatakan Imran, kegiatan itu bertujuan untuk menguatkan kembali komitmen dari para pemangku kepentingan yang beragam, khususnya pemerintah daerah prioritas, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, seperti media massa/media sosial, perguruan tinggi dan mitra serta organisasi masyarakat untuk menerapkan kebijakan GERMAS.
Dia mengakui koordinasi antara lintas program dan lintas sektor di tingkat kabupaten/kota dalam upaya pengendalian konsumsi rokok belum optimal.
Dari 34 provinsi, belum semua memiliki peraturan daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) dan belum melaporkan kegiatan GERMAS.