Penerima BSU Diperluas, Cek Status via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Penerima BSU akan diperluas oleh pemerintah. Oleh karena itu peserta dapat mengecek status via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek status penerima BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan salah satu program pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19 dalam rangka untuk pemulihan ekonomi nasional.
Dikutip dari Tribunnews.com, penerima BSU akan ditambah oleh pemerintah hingga 1,6 juta orang berdasarkan sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Penambahan tersebut karena adanya sisa penyaluran yang lebih dari Rp 1 triliun.
Seperti yang diketahui jika bantuan yang diberikan untuk tiap penerima sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan.
Baca juga: Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Subsidi Gaji akan Diperluas ke 1,6 Juta Penerima
Baca juga: Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 Melalui Laman www.prakerja.go.id, Begini Langkahnya
Lalu untuk pencairannya dapat dilakukan di bank Himbara yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN serta khusus Aceh adalah Bank Syariah.
Kemudian penerima dapat mengeceknya via bpjs.ketenagakerjaan.go.id dan berikut adalah caranya.
Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha kemudian klik Lanjutkan;
Apabila dinyatakan lolos maka pesert akan diberikan keterangan sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomoer 16 tahun 2021."
Cara Cek Status via Kemnaker
- Buka laman kemnaker.go.id;
- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar lebih dahulu;
- Kemudian tekan login lalu dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri;
- Lalu cek pemberitahuan dan setelah itu peserta akan mendapatkan notifikasi.
Sayangnya tidak semua pekerja atau buruh berhak untuk menerima BSU karena terdapat beberapa syarat untuk dipenuhi.
Syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:
1. WNI;
2. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
4. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4;
6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
Tahap Penyaluran BSU dikutip dari bpjs.ketenagakerjaan.go.id
1. Proses verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No.16 Tahun 2021.
2. Kemudian, proses validasi dan pembayaran BSU
3. Lalu, proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara.
4. Setelah itu, dana bantuan otomatis sudah tersalurkan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Farrah Putri)
Artikel lain terkait BSU