SDM Aset Utama dan Penggerak Kemajuan Penyelenggara SPAM
Keterbatasan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengelola SPAM juga menjadi permasalahan yang umum terjadi.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Menghadirkan akses terhadap air minum yang layak bagi masyarakat menjadi salah satu target dari poin keenam yang tertera pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Untuk itu, dalam menyediakan akses air minum layak bagi masyarakat, sinergitas Pemerintah Daerah dan pe
laksana penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), baik BUMN/BUMD, UPT/UPTD, BUM Desa maupun penyelenggara SPAM lainnya memiliki peran yang sangat strategis.
Akan tetapi, kinerja penyelenggara SPAM di Indonesia masih belum optimal, dimana terdapat 38% BUMD Penyelenggara SPAM yang berkinerja Kurang Sehat atau Sakit (hasil penilaian kinerja tahun 2020). Belum optimalnya penyelenggaraan SPAM di Indonesia disebabkan oleh beberapa permasalahan umum, di antaranya tingginya tingkat kehilangan air, inefisiensi operasi, serta tarif yang belum menerapkan prinsip Full Cost Recovery (FCR).
Selain itu, keterbatasan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengelola SPAM juga menjadi permasalahan yang umum terjadi. Padahal, SDM merupakan faktor penting dalam penilaian kinerja karena SDM merupakan aset utama dan penggerak yang menentukan kemajuan kinerja penyelenggara SPAM.
Lantas, apa solusinya?
Maka itu, Direktorat Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan SPAM, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas penyelenggara SPAM melalui Balai Teknologi Air Minum (BTAM).
BTAM berperan sebagai Center of Excellence dalam peningkatan kapasitas penyelenggara SPAM BUMN/BUMD, UPT/UPTD, BUM Desa), yakni melalui program Bimbingan Teknis Bidang Air Minum (Bimtek) yang mampu menjawab tantangan pemenuhan cakupan pelayanan air minum nasional. Bimtek bertujuan meningkatkan kompetensi penyelenggara SPAM dengan berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Selain itu, BTAM bekerja sama dengan USAID Indonesia Urban Water, Sanitation, and Hygiene Penyehatan Lingkungan Untuk Semua (IUWASH-PLUS) membangun sistem pembelajaran berbasis elektronik (E-learning). Metode pembelajaran e-learning memberikan manfaat kemudahan proses dan efektivitas pembelajaran bagi peserta, sehingga kegiatan belajar dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Tak lupa, BTAM juga mengoptimalkan peran stakeholder dalam upaya peningkatan daya saing SDM sektor air minum, melalui Kerja Sama Bimtek. Beberapa stakeholder yang pernah terlibat, yaitu Universitas Trisakti, NMC program Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas), serta program National Urban Water Supply Project (NUWSP).
Saat ini, BTAM sedang dalam tahap pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan 4 skema kompetensi dan sasarannya dibatasi untuk level 2 - 5. Disini lah peran BTAM untuk menyelenggarakan Bimtek khususnya pada level operator.
Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum, telah ditentukan bahwa SDM bidang air minum harus memiliki sertifikat kompetensi paling lambat pada tahun 2022. Untuk itu, seluruh SDM pengelola SPAM wajib memiliki sertifikat kompetensi baik pada tingkat manajemen maupun operator.
Kepala Balai Teknologi Air Minum Kementerian PUPR, Fitrijani Anggraini menyampaikan bahwa langkah BTAM membentuk LSP ini bertujuan untuk mengurangi gap SDM bersertifikat kompetensi yang baru terdapat 6% dari sekitar 52.000 pegawai BUMD penyelenggara SPAM di seluruh Indonesia.
“Diharapkan dengan pembentukan LSP ini, BTAM dapat memiliki lisensi dari BNSP dan diakui dalam memberikan sertifikasi kompetensi bidang air minum sesuai dengan SKKNI, sehingga mampu mencetak SDM bidang air minum yang profesional,” ungkap Fitrijani.
Lebih jauh lagi, upaya optimalisasi penyelenggaraan SPAM melalui Program Bimbingan Teknis Bidang Air Minum ini merupakan wujud komitmen BTAM dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan air minum nasional, sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yaitu tercapainya target 100% akses air minum layak termasuk akses aman 30% yang memenuhi prinsip 4K (Kualitas, Kuantitas, Kontinuitas, dan Keterjangkauan).