Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Situs Judi Online dan Live Streaming Prostitusi Rekrut Host Wanita Indonesia dari Telegram

Menurut Andi mereka diduga membuka proses rekrutmen untuk posisi wanita Indonesia yang mau menjadi host judi online maupun live streaming seks.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Situs Judi Online dan Live Streaming Prostitusi Rekrut Host Wanita Indonesia dari Telegram
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono memberikan keterangan saat ungkap kasus tindak kejahatan perjudian dan pornografi daring (online) di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/10/2021). Dirtipidum Bareskrim Polri mengungkap tindak kejahatan perjudian dan pornografi daring (online) berupa komplotan dengan jaringan tersebar di seluruh Indonesia dengan pendapatan mencapai Rp4,5 miliar per bulan dengan menahan empat orang tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Dalam praktiknya, karena ini melibatkan konten pornoaksi, pelaku merekrut wanita yang dijadikan host. Dengan berpenampilan seksi dan bersedia untuk melakukan aksi bugil serta beradegan seks," jelas Andi.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan server atau admin situs tersebut telah terdeteksi berada di negara Filipina. Hingga kini, kasus tersebut masih tengah dalam pengembangan lebih lanjut.

"Diketahui bahwa servernya berada di luar negeri dan menggunakan nama domain yang berubah-ubah untuk pengaburan hingga sulit untuk dideteksi. Selain itu, mereka berkomunikasi dengan user di Indonesia dengan menggunakan nomor melalui aplikasi WA yang terdaftar di negara Filipina," ujar dia.

Dalam penangkapan kali ini, penyidik juga menyita 32 buku rekening bank, 63 kartu ATM, 1 kartu kredit, 5 token BCA, 15 buah gawai HP, 4 buah laptop, 2 buah hardisk, 5 buah FD, 1 botol pelumas, hingga 6 pasang kostum atau lingeri.

Selain itu, penyidik juga menyita 2 set vibrator, satu buah dildo, 3 buah topeng, 2 set ring light, satu buah kursi show yang dimodifikasi khusus dan satu buah headset.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (1) dan (2) jo pasal 27 ayat (1) dan (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas