Berkas Perkara 18 Pemberi Suap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Masuk Pengadilan
Penahanan 18 tersangka dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Oktober 2021.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut berkas perkara 18 orang pemberi suap dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 dinyatakan lengkap.
18 pihak pemberi yang merupakan unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
"Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik, karena berkas perkara tersangka SO dkk telah dinyatakan lengkap," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/10/2021).
Ali menambahkan, penahanan 18 tersangka dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Oktober 2021 hingga 17 November 2021.
Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nurul Hadi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Nurul Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sugito ditahan di Rutan Salemba. Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.
Sementara, Samsuddin ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Dan, Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, Ali mengatakan, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya," katanya.
KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Baca juga: Penyidik KPK Telusuri Aliran Uang ke Puput dan Suami Terkait Mutasi Jabatan di Pemkab Probolinggo
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.