Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum Bisa Bebas Lebih Cepat Setelah MA Cabut PP 99/2012

PP dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum Bisa Bebas Lebih Cepat Setelah MA Cabut PP 99/2012
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Anas Urbaningrum 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba.

PP dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Dalam PP tersebut, koruptor, pelaku teror, dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya.

Dengan begitu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berpotensi bebas lebih cepat usai MA mencabut PP 99/2012.

Baca juga: Mundur dari Hanura, Gede Pasek Suardika Kini Jabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara

Anas bisa mendapatkan hak cuti menjelang bebas (CMB) setelah beleid itu dicabut.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut pemberian CMB untuk Anas baru bisa dilakukan saat ada pemberitahuan resmi dari MA yang menyebut PP 99/2012 tidak lagi berlaku.

Berita Rekomendasi

Setelah ada pemberitahuan resmi, Ditjenpas mempersilahkan Anas mengajukan CMB.

"Adapun adanya perubahannya nanti ya kita akan mengikuti rules yang baru ataupun aturan yang baru. Tapi sampai saat ini kita masih berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (30/10/2021).

Rika mengatakan pengajuan CMB tidak bisa dilakukan setelah beleid diketuk.

Pihaknya butuh pemberitahuan resmi dari MA untuk mengaplikasikan perintah tersebut.

"Yang namanya peraturan itu kan enggak ujug-ujug, pasti ada prosesnya, ada protapnya, ada standar operasional prosedurnya ya," jelas Rika.

Anas mendapatkan hukuman penjara selama 8 tahun.

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dia akan bebas pada 2022, jika dihitung dari awal penahanan pada 2014.

Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman penjara Anas akan ditambah 2 tahun jika uang pengganti itu tidak dibayarkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas