Setelah Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru, Apa Tahapan Selanjutnya?
Peserta dinyatakan lolos seleksi kompetensi, apa tahapan selanjutnya? Setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi, akan ada jadwal masa sanggah.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah instansi telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK Nonguru pada 29 Oktober 2021.
Namun ada pula instansi yang belum mengumumkan karena masih dalam proses rekonsiliasi nilai ujian.
Oleh karenanya, pengumuman hasil SKD ini dibagi dalam dua tahap.
Instansi yang telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK ini adalah instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Pembagian jadwal seleksi PPPK Nonguru menjadi dua tahap ini sama halnya yang terjadi pada pelaksanaan seleksi CPNS.
Hal tersebut sesuai jadwal terbaru yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Disebutkan, hasil Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru diumumkan pada 29-30 Oktober 2021.
Sedangkan, untuk tahap kedua disampaikan pada 13-14 November 2021.
Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru, Pelaksanaan SKB hingga Penetapan NIP, Cek di Sini
Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, Dibuka Mulai 1 November 2021
Lantas bagi peserta dinyatakan lolos seleksi kompetensi, apa tahapan selanjutnya?
Perlu diketahui, pelaksanaan seleksi CPNS berbeda dengan PPPK, baik nonguru maupun PPPK guru.
Pada CPNS, setelah seleksi administrasi maka dilaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD) kemudian berlanjut ke seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sedangkan untuk PPPK Nonguru dan guru, setelah seleksi administrasi hanya berlaku seleksi kompetensi.
Namun untuk PPPK guru, peserta diberi kesempatan mengikuti seleksi kompetensi sebanyak tiga kali.
Sedangkan untuk PPPK Nonguru hanya ada satu kali kesempatan mengikuti seleksi kompetensi.
Setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi, akan ada jadwal masa sanggah.
Pada tahap ini, peserta yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi dapat mengajukan sanggahan.
Setelah masa sanggah dilakukan, nantinya panitia akan mengumumkan hasil sanggah seleksi kompetensi bidang.
Pengumuman ini bersifat final, mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Setelah hasil sanggah diumumkan, tahapan selanjutnya yakni pemberkasan bagi pelamar yang dinyatakan lulus.
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahap 1 pada 29-30 Oktober, Ini Daftar Instansi yang Mengumumkan
Penentuan Lolos PPPK Nonguru
Penetapan dan pengumuman kelulusan tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masingmasing jabatan dan kualifikasi pendidikan.
Berdasarkan Permenpan Nomor 29 Tahun 2021, status kelulusan peserta PPPK Non Guru ditetapkan berdasarkan perolehan nilai seleksi kompetensi tertinggi dari peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Namun, apabila nilai total seleksi kompetensi peserta sama, maka kelulusan ditentukan dengan urutan berikut:
- apabila nilai akhir sama, maka peserta dengan nilai kompetensi teknis yang lolos;
- jika nilai kompetensi teknis sama, maka peserta dengan nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural tertinggi yang akan lolos;
- jika nilai kompetensi teknis serta nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural sama, maka peserta dengan nilai wawancara tertinggi yang akan lolos;
- jika nilai nilai kompetensi teknis, nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta nilai wawancara sama, maka peserta dengan usia tertinggi yang akan lolos.
Baca juga: Ketentuan Bobot Nilai SKB serta Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK Nonguru
1. Pengolahan Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
Tahap I: 19-21 Oktober 2021
Tahap II: 1-3 November 2021
2. Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
Tahap I: 22-23 Oktober 2021
Tahap II: 4-6 November 2021
3. Validasi Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
Tahap I: 22-25 Oktober 2021
Tahap II: 5-8 November 2021
4. Penyampaian Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
Tahap I: 26-27 Oktober 2021
Tahap II: 9-10 November 2021
5. Penentuan Lokasi Ujian SKB oleh Instansi
Tahap I: 28-29 Oktober 2021
Tahap II: 11-12 November 2021
6. Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
Tahap I: 29–30 Oktober 2021
Tahap II: 13-14 November 2021
7. Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta
Tahap I: 31 Oktober-1 November 2021
Tahap II: 15-16 November 2021
8. Penjadwalan SKB
Tahap I: 2-4 November 2021
Tahap II: 17-19 November 2021
9. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB
Tahap I: 7 November 2021
Tahap II: 22 November 2021
10. Pelaksanaan SKB
Tahap I: 15-28 November 2021
Tahap II: 27 November-18 Desember 2021
11. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB
Tahap I: 29 November - 1 Desember 2021
Tahap II: 19-20 Desember 2021
12. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB
Tahap I: 2-4 Desember 2021
Tahap II: 21-24 Desember 2021
13. Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB
Tahap I: 5-6 Desember 2021
Tahap II: 27-28 Desember 2021
14. Penyampaian Hasil SKD dan SKB
Tahap I: 7-8 Desember 2021
Tahap II: 29-30 Desember 2021
15. Pengumuman Hasil SKD dan SKB
Tahap I: 9-10 Desember 2021
Tahap II: 3-4 Januari 2021
16. Masa Sanggah
Tahap I: 13-16 Desember 2021
Tahap II: 5 – 8 Januari 2021
17. Jawab Sanggah
Tahap I: 17-24 Desember 2021
Tahap II: 10-17 Januari 2022
18. Pengumuman Pasca Sanggah
Tahap I: 27-29 Desember 2021
Tahap II: 18-19 Januari 2022
19. Penyampaian Kelengkapan Dokumen
Tahap I: 30 Desember – 17 Januari 2022
Tahap II: 20 Januari -15 Februari 2022
20. Usul Penetapan NIP/NI PPPK
Tahap I: 1-30 Januari 2022
Tahap II: 1 -28 Februari 2022
(Tribunnews.com/Tio)