Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru, Apa Tahapan Selanjutnya?

Peserta dinyatakan lolos seleksi kompetensi, apa tahapan selanjutnya? Setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi, akan ada jadwal masa sanggah.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Setelah Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru, Apa Tahapan Selanjutnya?
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya saat akan mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah instansi telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK Nonguru pada 29 Oktober 2021.

Namun ada pula instansi yang belum mengumumkan karena masih dalam proses rekonsiliasi nilai ujian.

Oleh karenanya, pengumuman hasil SKD ini dibagi dalam dua tahap.

Instansi yang telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK ini adalah instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Pembagian jadwal seleksi PPPK Nonguru menjadi dua tahap ini sama halnya yang terjadi pada pelaksanaan seleksi CPNS.

Hal tersebut sesuai jadwal terbaru yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Disebutkan, hasil Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru diumumkan pada 29-30 Oktober 2021.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, untuk tahap kedua disampaikan pada 13-14 November 2021.

Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru, Pelaksanaan SKB hingga Penetapan NIP, Cek di Sini

Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, Dibuka Mulai 1 November 2021

Lantas bagi peserta dinyatakan lolos seleksi kompetensi, apa tahapan selanjutnya?

Perlu diketahui, pelaksanaan seleksi CPNS berbeda dengan PPPK, baik nonguru maupun PPPK guru.

Pada CPNS, setelah seleksi administrasi maka dilaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD) kemudian berlanjut ke seleksi kompetensi bidang (SKB).

Sedangkan untuk PPPK Nonguru dan guru, setelah seleksi administrasi hanya berlaku seleksi kompetensi.

Namun untuk PPPK guru, peserta diberi kesempatan mengikuti seleksi kompetensi sebanyak tiga kali.

Sedangkan untuk PPPK Nonguru hanya ada satu kali kesempatan mengikuti seleksi kompetensi.

Setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi, akan ada jadwal masa sanggah.

Pada tahap ini, peserta yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi dapat mengajukan sanggahan.

Setelah masa sanggah dilakukan, nantinya panitia akan mengumumkan hasil sanggah seleksi kompetensi bidang.

Pengumuman ini bersifat final, mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Setelah hasil sanggah diumumkan, tahapan selanjutnya yakni pemberkasan bagi pelamar yang dinyatakan lulus.

Alur seleksi PPPK Nonguru
Alur seleksi PPPK Nonguru

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahap 1 pada 29-30 Oktober, Ini Daftar Instansi yang Mengumumkan

Penentuan Lolos PPPK Nonguru

Penetapan dan pengumuman kelulusan tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masingmasing jabatan dan kualifikasi pendidikan.

Berdasarkan Permenpan Nomor 29 Tahun 2021, status kelulusan peserta PPPK Non Guru ditetapkan berdasarkan perolehan nilai seleksi kompetensi tertinggi dari peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Namun, apabila nilai total seleksi kompetensi peserta sama, maka kelulusan ditentukan dengan urutan berikut:

- apabila nilai akhir sama, maka peserta dengan nilai kompetensi teknis yang lolos;

- jika nilai kompetensi teknis sama, maka peserta dengan nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural tertinggi yang akan lolos;

- jika nilai kompetensi teknis serta nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural sama, maka peserta dengan nilai wawancara tertinggi yang akan lolos;

- jika nilai nilai kompetensi teknis, nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta nilai wawancara sama, maka peserta dengan usia tertinggi yang akan lolos.

Baca juga: Ketentuan Bobot Nilai SKB serta Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK Nonguru

1. Pengolahan Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru

Tahap I: 19-21 Oktober 2021

Tahap II: 1-3 November 2021

2. Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru

Tahap I: 22-23 Oktober 2021

Tahap II: 4-6 November 2021

3. Validasi Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru

Tahap I: 22-25 Oktober 2021

Tahap II: 5-8 November 2021

4. Penyampaian Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru

Tahap I: 26-27 Oktober 2021

Tahap II: 9-10 November 2021

5. Penentuan Lokasi Ujian SKB oleh Instansi

Tahap I: 28-29 Oktober 2021

Tahap II: 11-12 November 2021

6. Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru

Tahap I: 29–30 Oktober 2021

Tahap II: 13-14 November 2021

7. Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta

Tahap I: 31 Oktober-1 November 2021

Tahap II: 15-16 November 2021

8. Penjadwalan SKB

Tahap I: 2-4 November 2021

Tahap II: 17-19 November 2021

9. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB

Tahap I: 7 November 2021

Tahap II: 22 November 2021

10. Pelaksanaan SKB

Tahap I: 15-28 November 2021

Tahap II: 27 November-18 Desember 2021

11. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB

Tahap I: 29 November - 1 Desember 2021

Tahap II: 19-20 Desember 2021

12. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB

Tahap I: 2-4 Desember 2021

Tahap II: 21-24 Desember 2021

13. Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB

Tahap I: 5-6 Desember 2021

Tahap II: 27-28 Desember 2021

14. Penyampaian Hasil SKD dan SKB

Tahap I: 7-8 Desember 2021

Tahap II: 29-30 Desember 2021

15. Pengumuman Hasil SKD dan SKB

Tahap I: 9-10 Desember 2021

Tahap II: 3-4 Januari 2021

16. Masa Sanggah

Tahap I: 13-16 Desember 2021

Tahap II: 5 – 8 Januari 2021

17. Jawab Sanggah

Tahap I: 17-24 Desember 2021

Tahap II: 10-17 Januari 2022

18. Pengumuman Pasca Sanggah

Tahap I: 27-29 Desember 2021

Tahap II: 18-19 Januari 2022

19. Penyampaian Kelengkapan Dokumen

Tahap I: 30 Desember – 17 Januari 2022

Tahap II: 20 Januari -15 Februari 2022

20. Usul Penetapan NIP/NI PPPK

Tahap I: 1-30 Januari 2022

Tahap II: 1 -28 Februari 2022

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas