Syarat Perjalanan Domestik Luar Jawa-Bali: Boleh Pakai Tes Antigen, Berikut Protokol Kesehatannya
Inilah syarat perjalanan domestik untuk wilayah Luar Jawa Bali, boleh pakai tes Antigen, berikut ini protokol kesehatan & tarif RT PCR terbaru.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan terbaru tentang syarat perjalanan bagi masyarakat di luar Jawa-Bali.
Peraturan tersebut diterbitkan pada Jumat (29/10/2021) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 56 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 di Luar Jawa-Bali.
Adanya peraturan terbaru di atas, sekaligus menjadi pengganti peraturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021.
Dalam peraturan Imendagri tersebut disebutkan pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bisa, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 sebagai berikut:
1. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
2. PCR (H-3) atau Antigen (H-1) untuk pesawat udara antar wilayah selain Jawa dan Bali;
3. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.
4. Kartu Vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
5. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan;
- Pengaturan kapasitas;
- Pengaturan jam operasional;
- Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Ketahui Aturan Perjalanan untuk Jalur Darat dan Laut Sebelum Bepergian
Selain peraturan di atas, pelaku perjalanan selama pandemi wajib mematuhi protokol kesehatan sebagai syarat mutlak bepergian ke manapun.
Hal ini terus dilakukan agar menekan angka positif tertularnya Covid-19.
Peraturan protokol kesehatan diatur dalam Surat Edaran Nomor 86 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darta pada masa pandemi Covid-19.
Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:
1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut;
2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak;
3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah;
4. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer;
5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan;
6. Ketika bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat Celcius.
Baca juga: Aturan Baru Penumpang Pesawat: Masa Berlaku Tes PCR Kini 3x24 Jam
Tarif Tes RT PCR Turun jadi Rp 300 Ribu
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan peraturan terkait kebijakan penurunan harga tes RT PCR pada Rabu (27/10/2021).
Kemenkes mengumumkan melalui Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR).
Pengumuman tersebut dipublikasikan melalui laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” kata Prof Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10).
Semua fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya diharapkan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.
Baca juga: PAN Desak Pemerintah Batalkan Rencana Tes PCR Sebagai Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.
Menurut surat edaran Kemenkes tersebut, tarif tertinggi untuk RT PCR setelah mengalami penurunan harga adalah:
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000
Selain itu, Kemenkes mengimbau pada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi RT-PCR sesuai kewenangan daerah.
Jika ada Lab yang menawarkan harga yang tidak sesuai ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
Sanksi terakhir jika faskes tidak mengikuti aturan yang ditetapkan adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Syarat Perjalanan selama PPKM