Polisi Periksa Empat Orang Pascakerumunan Pesta Halloween di Kelab Malam SCBD
Diketahui kelab malam itu menyelenggarakan pesta Halloween dengan menimbulkan kerumunan pengunjung yang banyak.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan sidak protokol kesehatan di beberapa tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Sabtu (30/10/2021) dini hari kemarin.
Hasilnya penyidik memeriksa 4 orang atas kerumunan massa di sebuah kafe dan bar Lucy in The Sky.
Diketahui kelab malam itu menyelenggarakan pesta Halloween dengan menimbulkan kerumunan pengunjung yang banyak.
"Sudah kita mintai keterangan. Ada 4 orang yang diperiksa, dua seorang bartender dan dua lagi owner," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu (31/10/2021).
Baca juga: Kapolres Jakarta Timur Tanggapi Rencana Pembubaran Tim Patroli Raimas Backbone oleh Kapolda Metro
Menurut Mukti, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya dugaan pidana atau penggunaan narkoba.
Dalam penindakan kemarin pengunjung juga telah melakukan tes narkoba di kelab malam itu.
"Sementara kita masih periksa dulu, terutama soal perizinan penjualan minumannya. Jika ditemukan unsur pidana, nanti kita kirim ke Krimum. Semua pengunjung negatif narkoba," katanya.
Dalam video yang diunggah akun Instagram narkoba_metro, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membubarkan ratusan pengunjung di sebuah kelab malam.
Kelab malam yang berlokasi di SCBD itu diketahui mengadakan pesta Halloween hingga lewat tengah malam pada Sabtu (30/10) dini hari.
"Jadi malam ini yang kita lakukan adalah pembubaran," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ferry Nur Abdullah di Jakarta.
Ketika melintas di wilayah SCBD, Ferry menemukan kerumunan massa yang tengah nongkrong di Fairgrounds SCBD.
Saat timnya melakukan sidak, diketahui bahwa kerumunan tersebut merupakan pengunjung kafe dan bar Lucy in The Sky yang menggelar pesta bertema Halloween.
Kafe dan bar di kawasan tersebut sebetulnya telah mematuhi aturan PPKM level 2 dengan menghentikan operasinya sesuai jam yang ditetapkan, yakni pukul 00.00 WIB.
Namun meski kafe dan bar telah tutup, pengunjung masih berada di sekitar kafe dan memicu kerumunan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.