Simak Cara Buat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi, Buka ereg.pajak.go.id atau Datang ke KPP Terdekat
Berikut adalah tata cara pembuatan NPWP bagi wajib pajak pribadi di mana bisa mengunjungi ereg.pajak.go.id atau mendatangi KPP terdekat.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat yang ingin membayar pajak.
NPWP menjadi sebuah identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak.
Isi dari NPWP terdiri dari kode yang berjumlah 15 digit angka sebagai data perpajakan Anda yang membedakan dengan wajib pajak lain.
Kombinasi 15 digit angka tersebut memiliki arti masing-masing yakni sembilan digit awal menjadi identitas wajib pajak, tiga digit selanjutnya adalah kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta tiga digit terakhir adalah status dari wajib pajak.
Selanjutnya adalah tiga digit terakhir biasanya memiliki angka 000 yang berarti status berasal dari pusat tetap jika angka yang tertera adalah 001,002, dan seterusnya maka memiliki arti urutan kantor cabang.
NPWP pun memiliki dua jenis yang berbeda yaitu untuk wanita yang sudah menikah serta semua masyarakat yang mendaftarkan sebagai wajib pajak.
Baca juga: CARA Bayar Pajak Motor Online Hanya Melalui Ponsel, Simak Prosedurnya Berikut Ini
Baca juga: Sektor Perpajakan Perlu Dioptimalkan untuk Menyongsong Indonesia Emas 2045
Patut diperhatikan jika khusus untuk wanita yang sudah menikah terdapat beberapa kritieria antara lain:
- Memiliki kehidupan terpisah berdasarkan keputusan dari hakim.
- Penghendakan secara tertulis berdasarkan dari pejanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.
- Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.
Adapun saat ingin mendaftar sebagai wajib pajak maka terdapat dokumen yang harus disiapkan yakni:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Fotokopi KTP bagi WNI;
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartru Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Fotokopi KTP untuk WNI atau Fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA.
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah setingkat lurah/kepala desa atau lembar tagihan listrik dari PLN;atau
- Fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi (Wanita Kawin)
- Fotokopi Kartu NPWP suami;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Setelah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan maka berikut adalah cara membuat NPWP secara offline dan online seperti dikutip dari indonesia.go.id:
Cara Membuat NPWP secara Offline
1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Pergi ke KPP terdekat dari tempat domisili beserta berkas yang dibutuhkan.
- Setelah itu, isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang didapatkan dari petugas di KKP dengan benar dan lengkap.
- Apabila alamat domisili berbeda dengan yang ada di KTP maka Anda perlu mempersiapkan surat keterangan domisili dari kelurahan tempat tinggal.
- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
- Lalu Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak dan telah mendapatkan NPWP.
Untuk pembuatan kartu NPWP hanya satu hari kerja dan tidak dipungut biaya.
Kartu NPWP pun akan dikirim ke alamat Anda via pos.
2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Anda tinggal mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.
Cara Membuat NPWP secara Online
- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar;
- Dapatkan akun dengan mengklik "Daftar";
- Isi biodata pribadi seperti nama, alamat email, password, dan lain sebagainya;
- Aktivasi akun dengan membuka email yang didaftarkan lalu ikuti petunjuk yang terlampir;
- Setelah itu isi formulir pendaftaran dengan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun;
- Kemudian Anda akan diarahkan ke halaman Registrasi Data WP untuk mengisi semua data di formulir yang disediakan.
- Apabila data yang sudah diinput dirasa benar maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara;
- Lalu pilih tombol "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;
- Scan seluruh dokumen yang telah disiapkan termasuk formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;
- Unggah ke aplikasi e-Registration tadi;
- Jika sudah mengirim berkas, Anda dapat mengecek status pendaftaran melalui email atau halaman riwayat pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Apabila status ditolak maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
Namun jika disetujui maka kartu NPWP Anda akan dikirim ke alamat sesuai yang didaftarkan melalui pos.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pajak