Syarat Perjalanan Terbaru di Masa Pandemi, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa saat Bepergian
Pemerintah telah mengeluarkan pembaharuan aturan dan syarat perjalanan dalam negeri pada masa pandemi, simak penjelasan berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah menerbitkan ketentuan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri di masa pandemi.
Ketentuan perjalanan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Addendum pertama dan kedua nomor 21 tahun 2021.
Terdapat beberapa pembaruan persyaratan yang wajib dibawa masyarakat saat akan bepergian di masa pandemi ini.
Dikutip dari Instagram @kemenhub151, pemerintah telah memperbaharui syarat perjalanan dalam negeri, dari mulai transportasi udara, laut, hingga darat.
"Ada beberapa pembaruan persyaratan yang dilakukan, khususnya untuk transportasi udara," tulis @kemenhub151 dalam keterangan unggahannya.
Pemerintah menerbitkan aturan dan persyaratan perjalanan untuk daerah di dalam dan di luar pulau Jawa level 1, 2, 3, dan 4.
Baca juga: Pemerintah Terapkan PCR Jadi Syarat Perjalanan Pesawat, Ombudsman: Kebijakan Ini Diskriminatif
Daftar Persyaratan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri selama Pandemi:
> Dari dan ke daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta PPKM Level 3 dan 4
1. Udara:
- Kartu Vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
2. Laut
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Darat (kendaraan pribadi atau umum)
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Penyeberangan
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
5. Kereta api antar kota
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Ketahui Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Maupun Lokal di Masa Pandemi Covid-19
> Dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali serta PPKM Level 1 dan 2
1. Udara
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Laut
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Desak Pemerintah Hapus Syarat PCR untuk Penerbangan, Cak Sholeh: Kenapa Hanya Pesawat?
3. Darat (kendaraan pribadi atau umum)
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Penyeberangan
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
5. Kereta api antar kota
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen untuk Syarat Perjalanan
> Dalam satu wilayah/ kawasan Algomerasi perkotaan
1. Darat (kendaraan pribadi atau umum)
- Tidak membutuhkan persyaratan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan aturan perjalanan dalam negeri selama pandemi, masyarakat juga diimbau untuk selalu pakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Syarat dan Aturan Perjalanan