Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru, Naik Pesawat di Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen dan Naik Mobil Jarak 250 Km Wajib Antigen

Berikut dua aturan baru moda transportasi darat dan udara, naik pesawat boleh pakai antigen dan naik mobil jarak 250 km wajib antigen.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
zoom-in Aturan Baru, Naik Pesawat di Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen dan Naik Mobil Jarak 250 Km Wajib Antigen
dok Angkasa Pura II
Seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan langsung menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali diperbarui.

Kini, penumpang pesawat diperbolehkan untuk melampirkan hasil tes Antigen saja.

Pernyataan ini disampaikan Muhadjir dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/1/2021).

"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Muhadjir, dilansir Tribunnews.com.

Ia menambahkan, syarat menggunakan tes Antigen juga diberlakukan sama bagi penerbangan non Jawa-Bali.

Menurut Muhadjir, perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

"Sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," katanya.

Orasi ilmiah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Prof. Muhadjir Effendy
di acara Dies Natalis ke-55 Universitas Pancasila dan Wisuda Sarjana Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, Sabtu (23/10/2021).
Orasi ilmiah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Prof. Muhadjir Effendy di acara Dies Natalis ke-55 Universitas Pancasila dan Wisuda Sarjana Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, Sabtu (23/10/2021). (IST)
Berita Rekomendasi

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya masih menunggu penetapan dari Satgas Covid-19 terkait aturan perjalanan tersebut.

"Kami menunggu penetapannya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Surat Edarqn (SE) Satgas, seperti yang jadi rujukan Kemenhub selama ini," ujar Adita saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (1/11/2021).

Sebelumnya, Satgas Covid-19 menerbitkan SE Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE ini, ada penyesuaian aturan untuk penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali.

Aturan tersebut adalah tidak lagi diizinkan menggunakan hasil tes negatif Covid-19 dengan rapid test antigen, melainkan wajib menggunakan tes PCR.

Namun, aturan tersebut justru menuai kritikan karena diberlakukan saat pandemi Covid-19 di Indonesia cenderung melandai.

Baca juga: Garuda Indonesia Keluarkan Aturan Terbaru Penerbangan Domestik, Berikut Rinciannya

Baca juga: SYARAT dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Semua Moda Transportasi

Naik Mobil Pribadi Jarak 250 Km Wajib Tes Antigen

Tak hanya aturan perjalanan udara saja yang diperbarui, aturan perjalanan darat juga ikut diubah.

Kali ini, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Aturan khusus yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu membahas petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

"Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021), dilansir Kompas TV.

Petugas medis melakukan swab kepada  warga secara drive thru di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Di masa PPKM level 4 ini banyak warga yang melakukan swab PCR atau antigen karena menjadi persyaratan dalam bepergian. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas medis melakukan swab kepada warga secara drive thru di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Di masa PPKM level 4 ini banyak warga yang melakukan swab PCR atau antigen karena menjadi persyaratan dalam bepergian. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dalam aturan tersebut juga tertuang batas maksimal berlakunya tes Covid-19 yang dilakukan.

Adapun, Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) berlaku 3x24 jam.

Sedangkan tes Antigen berlaku maksimal 1x24 jam.

"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan," tuturnya.

Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.

Budi menambahkan, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia Sesuai Ketentuan Terbaru dari Satgas Covid-19

Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Alternatif lain, pengemudi dan pembantu pengemudi dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Perlu diketahui, aturan baru ini berlaku mulai 27 Oktober 2021.

"Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.

Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.

Baca juga: Terbaru, Naik Mobil dan Motor Pribadi dengan Waktu Perjalanan 4 Jam dan Jarak 250 Km Wajib Antigen

(Tribunnews.com/Maliana/Taufik Ismail/Hari Darmawan, Kompas TV/Nurul Fitriani)

Berita lain terkait Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas