Bareskrim Selidiki Kasus Pencabulan Anak yang Diduga Melibatkan Anggota DPR Berinisial MM
Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya telah menerima pengaduan terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh anggota DPR RI
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya telah menerima pengaduan terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh anggota DPR RI berinisial MM.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan kasus itu dilaporkan hanya dalam bentuk pengaduan masyarakat.
Sebaliknya, tidak ada laporan polisi (LP) yang diterbitkan oleh penyidik.
"Pengaduan sudah diterima. Bukan LP," ujar Andi saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).
Andi menerangkan pihaknya juga masih belum menerima barang bukti dari pihak korban terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur ini.
Nantinya, kata Andi, penyidik akan melakukan penyelidikan untuk mencari barang bukti yang terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.
Baca juga: Kombes Pol Ahmad Ramadhan: Terduga Pelaku Pencabulan Anak masih dalam Proses Penyelidikan
"Akan dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPR RI berinisial MM diduga terlibat dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Kasus ini pun diseret oleh pihak korban ke pihak kepolisian.
"Bukan pelecehan seksual dalam terminologi hukum pidana tidak dikenal pelecehan seksual. Tapi, dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Klien kami anak dibawah umur dengan ancaman dan tekanan," kata Kuasa hukum korban, Gangan dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).