CEK Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I di Sini! Ini Arti Kode P, PL, TL, & TH pada Pengumuman
Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar CPNS telah diumumkan, ini arti kode pada pengumuman kelulusan SKD CPNS 2021 berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 sudah mulai diumumkan.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 diumumkan pada dua tahap.
Tahap pertama diumumkan pada 29-30 Oktober 2021, dan tahap kedua 13-14 November 2021.
Dikutip dari Surat Kepala BKN No:12515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengumuman hasil SKD disampaikan dalam dua tahap, dan tahap 1 hanya diperuntukkan bagi instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Saat ini peserta CPNS sudah dapat mengecek hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2021 secara online melalui laman SSCASN.
Baca juga: Arti Kode PL, P, TL dan TH dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Ini Tanda Lolos ke SKB
Cek Hasil SKD 2021:
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
2. Klik menu "layanan Informasi"
3. Setelah itu, pilih Hasil SKD CPNS, atau klik LINK ini untuk cek hasil SKD
4. Maka hasil SKD akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem SSCASN
5. Kemudian peserta tinggal memilih instansi yang didaftar, atau bisa mencarinya dengan menuliskan nama instansi di kolom pencarian.
Selain itu peserta juga dapat mengecek hasil pengumuman di website resmi masing-masing instansi.
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS Pemprov Sumbar 2021, Peserta Lolos Bertanda P/L, Cek Namamu di Sini
Arti Kode Kelulusan pada Pengumuman SKD CPNS
Pada pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar CPNS dan PPPK pada masing-masing peserta akan diberi keterangan kelulusan.
Pada pengumuman hasil SKD akan dituliskan keterangan P, P/L, TL, dan TH.
Dikutip dari bkpp.sumbawakab.go.id, masing-masing kode pada pengumuman tersebut memiliki arti kelulusan sebagai berikut:
- P : artinya peserta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD, namun tidak dapat mengikuti SKB
- P/L : artinya peserta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB
- TL : artinya peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan Nilai Kumulatif SKD
- TH : artinya peserta tidak hadir pada saat ujian/tes SKD
Baca juga: Kapan Pengumuman Tahap 2 Hasil SKD CPNS Dilakukan? Berikut Jadwal Terbarunya
Melalui Surat Kepala BKN No:12515/B-KS.04.01/SD/K/2021, berikut pengumuman jadwal lanjutan dari seleksi CASN 2021:
1. Pengolahan Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
- Tahap 1: 19-21 Oktober 2021
- Tahap 2: 1-3 November 2021
2. Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
- Tahap 1: 22-23 Oktober 2021
- Tahap 2: 4-6 November 2021
3. Validasi Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
- Tahap 1: 22-25 Oktober 2021
- Tahap 2: 5-8 November 2021
4. Penyampaian Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
- Tahap 1: 26-27 Oktober 2021
- Tahap 2: 9-10 November 2021
5. Penentuan Lokasi Ujian SKB oleh Instansi
- Tahap 1: 28-29 Oktober 2021
- Tahap 2: 11-12 November 2021
6. Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
- Tahap 1: 29–30 Oktober 2021
- Tahap 2: 13-14 November 2021
7. Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta
- Tahap 1: 31 Oktober-1 November 2021
- Tahap 2: 15-16 November 2021
8. Penjadwalan SKB
- Tahap 1: 2-4 November 2021
- Tahap 2: 17-19 November 2021
9. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB
-Tahap 1: 7 November 2021
- Tahap2: 22 November 2021
10. Pelaksanaan SKB
- Tahap 1: 15-28 November 2021
- Tahap 2: 27 November-18 Desember 2021
11. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB
- Tahap 1: 29 November - 1 Desember 2021
- Tahap 2: 19-20 Desember 2021
12. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB
- Tahap 1: 2-4 Desember 2021
- Tahap 2: 21-24 Desember 2021
13. Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB
- Tahap 1: 5-6 Desember 2021
- Tahap: 27-28 Desember 2021
14. Penyampaian Hasil SKD dan SKB
- Tahap 1: 7-8 Desember 2021
- Tahap 2: 29-30 Desember 2021
15. Pengumuman Hasil SKD dan SKB
- Tahap 1: 9-10 Desember 2021
- Tahap 2: 3-4 Januari 2021
16. Masa Sanggah
- Tahap 1: 13-16 Desember 2021
- Tahap 2: 5 – 8 Januari 2021
17. Jawab Sanggah
- Tahap 1: 17-24 Desember 2021
- Tahap 2: 10-17 Januari 2022
18. Pengumuman Pasca Sanggah
- Tahap 1: 27-29 Desember 2021
- Tahap 2: 18-19 Januari 2022
19. Penyampaian Kelengkapan Dokumen
- Tahap 1: 30 Desember – 17 Januari 2022
- Tahap 2: 20 Januari -15 Februari 2022
20. Usul Penetapan NIP/NI PPPK
- Tahap 1: 1-30 Januari 2022
- Tahap 2: 1 -28 Februari 2022
Baca juga: Cek Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I via sscasn.bkn.go.id, Ujian SKB Mulai 15 November 2021
Dikutip dari Instagram @bkngoidofficial, berikut daftar instansi yang akan umumkan hasil SKD CASN 2021 pada tahap 1:
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Pusat Statistik
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
- Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
- Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
- Pemerintah Kabupaten Alor
- Pemerintah Kabupaten Asahan
- Pemerintah Kabupaten Balangan
- Pemerintah Kabupaten Banggai
- Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
- Pemerintah Kabupaten Banyuasin
- Pemerintah Kabupaten Barito Utara
- Pemerintah Kabupaten Barru
- Pemerintah Kabupaten Batang
- Pemerintah Kabupaten Belu
- Pemerintah Kabupaten Bengkayang
- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
- Pemerintah Kabupaten Bima
- Pemerintah Kabupaten Bintan
- Pemerintah Kabupaten Bireuen
- Pemerintah Kabupaten Blora
- Pemerintah Kabupaten Boalemo
- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
- Pemerintah Kabupaten Bombana
- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
- Pemerintah Kabupaten Buleleng
- Pemerintah Kabupaten Buru
- Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
- Pemerintah Kabupaten Buton
- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
- Pemerintah Kabupaten Cianjur
- Pemerintah Kabupaten Cilacap
- Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
- Pemerintah Kabupaten Demak
- Pemerintah Kabupaten Dompu
- Pemerintah Kabupaten Dompu Eks
- Pemerintah Kabupaten Ende
- Pemerintah Kabupaten Gorontalo
- Pemerintah Kabupaten Gowa
- Pemerintah Kabupaten Grobogan
- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul
- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
- Pemerintah Kabupaten Jember
- Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
- Pemerintah Kabupaten Karanganyar
- Pemerintah Kabupaten Karangasem
- Pemerintah Kabupaten Katingan
- Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
- Pemerintah Kabupaten Kebumen
- Pemerintah Kabupaten Kendal
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
- Pemerintah Kabupaten Ketapang
- Pemerintah Kabupaten Klungkung
- Pemerintah Kabupaten Kolaka
- Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
- Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
- Pemerintah Kabupaten Kudus
- Pemerintah Kabupaten Kupang
- Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
- Pemerintah Kabupaten Lamandau
- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
- Pemerintah Kabupaten Lembata
- Pemerintah Kabupaten Lingga
- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
- Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
- Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
- Pemerintah Kabupaten Majalengka
- Pemerintah Kabupaten Malaka
- Pemerintah Kabupaten Manggarai
- Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur
- Pemerintah Kabupaten Maros
- Pemerintah Kabupaten Minahasa
- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
- Pemerintah Kabupaten Mojokerto
- Pemerintah Kabupaten Morowali
- Pemerintah Kabupaten Morowali Utara
- Pemerintah Kabupaten Muna Barat
- Pemerintah Kabupaten Nagekeo
- Pemerintah Kabupaten Natuna
- Pemerintah Kabupaten Ngada
- Pemerintah Kabupaten Ngawi
- Pemerintah Kabupaten Nias
- Pemerintah Kabupaten Nias Barat
- Pemerintah Kabupaten Nias Selatan
- Pemerintah Kabupaten Nias Utara
- Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
- Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
- Pemerintah Kabupaten Pati
- Pemerintah Kabupaten Pemalang
- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
- Pemerintah Kabupaten Pidie
- Pemerintah Kabupaten Poso
- Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
- Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
- Pemerintah Kabupaten Semarang
- Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
- Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
- Pemerintah Kabupaten Seruyan
- Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro
- Pemerintah Kabupaten Sikka
- Pemerintah Kabupaten Sragen
- Pemerintah Kabupaten Sumba Barat
- Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya
- Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
- Pemerintah Kabupaten Sumba Timur
- Pemerintah Kabupaten Sumbawa
- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
- Pemerintah Kabupaten Tabalong
- Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
- Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
- Pemerintah Kabupaten Tapin
- Pemerintah Kabupaten Tegal
- Pemerintah Kabupaten Temanggung
- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Pemerintah Kabupaten Toraja Utara
- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
- Pemerintah Kabupaten Wajo
- Pemerintah Kabupaten Wakatobi
- Pemerintah Kota Ambon
- Pemerintah Kota Banda Aceh
- Pemerintah Kota Batam
- Pemerintah Kota Baubau
- Pemerintah Kota Bima
- Pemerintah Kota Bitung
- Pemerintah Kota Bogor
- Pemerintah Kota Cilegon
- Pemerintah Kota Gorontalo
- Pemerintah Kota Kendari
- Pemerintah Kota Kupang
- Pemerintah Kota Langsa
- Pemerintah Kota Lhokseumawe
- Pemerintah Kota Lubuk Linggau
- Pemerintah Kota Madiun
- Pemerintah Kota Magelang
- Pemerintah Kota Manado
- Pemerintah Kota Mataram
- Pemerintah Kota Mojokerto
- Pemerintah Kota Palopo
- Pemerintah Kota Pariaman
- Pemerintah Kota Pekanbaru
- Pemerintah Kota Prabumulih
- Pemerintah Kota Samarinda
- Pemerintah Kota Subulussalam
- Pemerintah Kota Surabaya
- Pemerintah Kota Surakarta
- Pemerintah Kota Tomohon
- Pemerintah Kota Tual
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
- Sekretariat Jenderal MPR
- Setjen Dewan Perwakilan Daerah
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Seleksi CASN 2021 kunjungi bkn.go.id.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait CPNS 2021