KPK Selisik Asal Usul Aset Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan Adiknya
KPK menyelisik aset milik kakak-beradik, Agung Ilmu Mangkunegara dan Akbar Tandaniria Mangkunegara yang bersumber dari pengerjaan proyek.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aset milik kakak-beradik, Agung Ilmu Mangkunegara dan Akbar Tandaniria Mangkunegara yang bersumber dari pengerjaan proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Penelusuran dilakukan lewat pemeriksaan delapan saksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN).
Adapun identitas saksi yang diperiksa pada Jumat (29/10/2021) di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung yakni Syahrial Adhar (ASN), Herwan (ASN), Maryadi (buruh harian lepas), Sofyan (ASN), Sofyan Suhaimi (Ketua RT), Trisno (ASN), Hardiansyah (wiraswasta usaha percetakan), dan Didi (PHL Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka ATMN dan Agung Ilmu Mangkunegara (mantan Bupati Lampung Utara) yang sumbernya berasal dari pemberian fee oleh para pengusaha yang mengerjakan proyek di Pemkab Lampung Utara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Bakal Bersaksi dalam Sidang Suap Mantan Penyidik KPK Hari Ini
Sementara untuk saksi Fria Apistama (ASN), KPK menyebut yang bersangkutan tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Dalam perkara ini, KPK menduga Akbar yang merupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara aktif terlibat dalam menentukan pengusaha yang menerima alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara selama kurun 2015-2019.
Akbar, dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama, diduga memungut fee terhadap sejumlah proyek di Lampung Utara atas perintah Agung Ilmu.
Baca juga: KPK Periksa Bupati Lampung Utara Budi Utomo
Selama kurun 2015-2019, Akbar bersama Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga meneruma fee sedikitnya Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara.
Sebanyak Rp 2,3 miliar di antaranya diduga dinikmati Akbar untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.