Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4, Cair Bulan November 2021

Simak inilah cara cek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4, Cair Bulan November 2021
Tangka layar cekbansos.kemensos.go.id.
Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id. Begini cara cek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 melalui cekbansos.kemensos.go.id, cair bulan November 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH telah memasuki tahap pencairan ke-4.

Bansos PKH ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima menurut Kementerian Sosial.

Nantinya, bansos ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Bantuan ini akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan).

Lantas, apa saja kriteria penerimanya?

Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair November 2021, Cek Daftar Penerima Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: LOGIN bsu.kemnaker.go.id, Pemerintah Tambahkan 1,6 Juta Penerima Baru Bantuan Subsidi Gaji

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Berita Rekomendasi

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan.

- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas