Menko Muhadjir: Perjalanan Udara di Jawa-Bali Tak Wajib Tes PCR, Cukup Tes Antigen
Penumpang pesawat kini boleh menggunakan tes Antigen sebagai syarat perjalanan udara.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Penumpang pesawat boleh menggunakan tes Antigen sebagai syarat perjalanan udara.
Dengan demikian, masyarakat tak diwajibkan lagi menggunakan tes PCR untuk naik pesawat.
Kebijakan baru tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual terkait evaluasi PPKM dan libur Nataru, Senin (1/11/2021).
Muhadjir mengatakan, penumpang pesawat wilayah Jawa-Bali boleh menggunakan tes Antigen saja.
Sebelumnya, pemerintah hanya membolehkan penumpang pesawat menggunakan tes RT-PCR.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes Antigen," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin.
Baca juga: Menkes: Kita Akan Mati-matian Pertahankan Landainya Kasus Covid-19 di Indonesia
Baca juga: Anggaran Pasien Covid-19 Fiktif Dicairkan, Waket DPD RI Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas
Ia menambahkan, perubahan dalam kebijakan pemerintah ini sesuai dengan usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
"Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa-Bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri," tambah Menko PMK.
Syarat Perjalanan Orang dalam Negeri di Jawa-Bali
Sementara itu, terdapat kebijakan baru dari pemerintah, terutama untuk transportasi udara.
Berikut aturan di Jawa-Bali di PPKM Level 3 dan 4, seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya:
1. Udara
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
2. Laut
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: KT&G Salurkan Generator Oksigen dan Masker Senilai Rp 1,9 Miliar untuk Pasien Covid-19
Baca juga: Satgas Relawan Kembali Sukses Tingkatkan Kapasitas 1000 Relawan COVID-19
3. Darat (Kendaraan pribadi atau umum)
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Penyeberangan
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
5. Kereta Api antar Kota
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Naik di 20 Daerah, Masyarakat Diimbau Waspada
Baca juga: KSAU: Keberhasilan Penanganan Pandemi Covid-19 Tidak Diraih dengan Mudah
Sebelumnya, pemerintah memperketat syarat pelaku perjalanan dalam negeri.
Tes PCR wajib dilakukan bagi calon penumpang pesawat minimal H-3 sebelum keberangkatan.
Kebijakan ini berlaku bagi yang masuk atau keluar Jawa-Bali, maupun pesawat antarwilayah di Jawa-Bali.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Devi Rahma Syafira)