Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19: Wajib Vaksin dan Tes PCR
Syarat perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan addendum pertama dan kedua
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Darat (Menggunakan kendaraan pribadi atau umum)
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam
- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Penyeberangan
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam
- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
5. Kereta Api antar Kota
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam
- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
C. Dalam satu wilayah/kawasan Aglomerasi perkotaan
1. Darat (Menggunakan kendaraan pribadi atau umum)
- Tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel lain Terkait Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri