Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19: Wajib Vaksin dan Tes PCR

Syarat perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan addendum pertama dan kedua

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19: Wajib Vaksin dan Tes PCR
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi Bandara - Syarat perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. 

- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Darat (Menggunakan kendaraan pribadi atau umum)

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam

- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Penyeberangan

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam

- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

Berita Rekomendasi

5. Kereta Api antar Kota

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam

- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

C. Dalam satu wilayah/kawasan Aglomerasi perkotaan

1. Darat (Menggunakan kendaraan pribadi atau umum)

- Tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel lain Terkait Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas