Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tingkatkan Wawasan Advokat, DPC Peradi Jakarta Barat Gelar Webinar Internasional

Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido, menyampaikan, webinar ini merupakan komitmen DPC Peradi Jakarta Barat sebagai bagian dari DPN Peradi.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tingkatkan Wawasan Advokat, DPC Peradi Jakarta Barat Gelar Webinar Internasional
ISTIMEWA
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat (DPC Peradi Jakbar) menggelar webinar internasional bertajuk “An International Comparison of Bar Entry Requirments and Conflicts Handling within Three Juridisdictions: California (USA), Australia, and Netherlands” pada Sabtu (30/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat (DPC Peradi Jakbar) menggelar webinar internasional bertajuk “An International Comparison of Bar Entry Requirments and Conflicts Handling within Three Juridisdictions: California (USA), Australia, and Netherlands” pada Sabtu (30/10/2021).

Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido, menyampaikan, webinar ini merupakan komitmen DPC Peradi Jakarta Barat sebagai bagian dari DPN Peradi di bawah pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan sebagai organisasi yang lahir dari Undang-Undang (UU) Advokat ‎Nomor 18 Tahun 2003 untuk menjalankan amanat UU Advokat khususnya dalam hal meningkatkan kualitas advokat di Tanah Air.

Sesuai UU Advokat, lanjut Asido, Peradi terus meningkatkan kualitas profesi advokat serta memberikan pengetahuan bagaimana profesi dan organisasi advokat di negara lain, Amerika Serikat (negara bagian California), Australia, dan Belanda.

“Webinar ini juga diselenggarakan dengan semangat probono, sehingga diselenggarakan tanpa dipungut biaya,” ujarnya, Minggu (31/10/2021).

‎Menurut Asido, webinar ini sangat penting khususnya bagi advokat untuk mengetahui dan mempunyai wawasan mengenai bagaimana syarat, pendidikan, prosedur, hingga praktik advokat di negara lain, serta apakah di negara-negara tersebut menganut sistem single bar atau multi bar, dan bagaimana penegakan kode etik, serta bagaimana peningkatan kualitas advokat di negara-negara tersebut.

Asido menambahkan webinar menjadi sangat penting untuk mendapatkan informasi perbandingan sebagaimana di Indonesia keberadaan Advokat telah diatur dalam Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan dimana kemajuan suatu negara tentunya tidak dapat dilepaskan dari pembangunan hukum nasional di negara tersebut, peraturan hukum dan para penegak hukum yang baik dan berkualitas dalam hal ini profesi Advokat sebagai salah satu penegak hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile).

Webinar ini mendapat sambutan luar biasa. Sesuai laporan panitia, hingga Jumat malam sebanyak 1.059 peserta dari Sabang sampai Merauke telah mendaftar untuk mengikuti webinar. “Beberapa peserta juga ada yang dari luar negeri,” kata Asido.

Baca juga: Peradi: Perlindungan Hukum Bagi Anak Harus Memperhatikan Asas Keadilan, Keseimbangan, dan Kebenaran

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Otto Hasibuan sebagai Keynote Speaker, menyampaikan apresiasi kepada DPC Peradi Jakbar.

Menurutnya, meski jajaran DPC Peradi Jakbar belum dilantik karena terkendala pandemi, namun sudah banyak melakukan gebrakan, salah satunya‎ webinar internasional.

“Saya bangga dan ucapkan terima kasih kepada DPC Peradi Jakarta Barat,” ucapnya.

Ia kembali menegaskan, ‎wadah tunggal atau single bar adalah keniscayaan untuk menjaga kualifikasi, kualitas dan profesionalitas advokat sebagaimana diterapkan mayoritas negara di dunia demi para pencari keadilan atau masyarakat. “Hanya perlu satu organisasi advokat,‎ single bar is a must. Kalau berusaha multibar, itu tidak pernah berpikir untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Alasan lain adalah aspek pengawasan, dengan sistem single bar maka advokat bisa dikontrol dan tidak menjadi liar karena diawasi oleh satu Dewan Kehormatan organisasi.

“Banyak sekarang terjadi kalau advokat melanggar kode etik dipecat pindah ke tempat lain, lalu dipecat dan pindah lagi. Kemudian dia bilang saya bukan member dari organisasi apapun, bisa dibayangkan kemana nanti pencari keadilan mengadu? Bisa kebal hukum dia nanti,” tegasnya.

Otto menegaskan alasan terus berjuang agar organisasi advokat tetap single bar karena bukan untuk kepentingan para advokat semata, tetapi bagi para pencari keadilan.

“Jadi single bar itu keharusan. Jika anda ingin merusak pencari keadilan anda berjuang untuk diri anda sendiri, anda tidak berjuang untuk masyarakat. Jangan karena terpecah itu jadi alasan untuk multi bar, harus berjuang bagi kepentingan pencari keadilan,” pungkasnya.

‎Adapun pembicara dalam webinar ini, yakni Foreign Legal Consultant Makarim & Taira S. Law Firm-Indonesia, Hilton King; Senior Foreign of Counsel SSEK-Indonesia, Darrel R. Johnson; dan Senior Foreign Counsel ABNR-Indonesia, Theodoor Bakker yang presentasinya diterjemahkan oleh panitia Raissa Yurizzahra A. Haris ke Bahasa Indonesia dengan moderator Ketua Bidang Kerja Sama Internasional DPC PERADI Jakarta Barat Indah Puspitarini dan pembawa acara Riyo Hanggoro Prasetyo.

Pada akhir acara Moderator Indah Puspitarini menyampaikan bahwa presentasi dari pembicara, Amerika Serikat (negara bagian California), Australia, dan Belanda dapat disimpulkan menganut sistem single bar dan ada satu tema konsisten yang telah dibagikan oleh semua pembicara bahwa yang terbaik bagi pengacara dan masyarakat adalah memiliki Asosiasi Pengacara tunggal karena memberikan kepastian bagi masyarakat untuk pengacara yang sangat kompeten, berkualitas, etis dan profesi advokat menjadi dihormati oleh masyarakat dan Pemerintah.

Pembicara menyampaikan bahwa single bar adalah cara terbaik untuk meningkatkan kualitas pengacara dan rasa hormat masyarakat terhadap pengacara dan profesi hukum.

Ini berarti bahwa setiap pengacara tunduk pada persyaratan yang sama untuk perizinan (pendidikan hukum, ujian pengacara, karakter moral, dan sebagainya), pendidikan hukum berkelanjutan, pembentukan dan kepatuhan terhadap aturan perilaku profesional dan tindakan disipliner yang sama, dan sebagainya.

"Asosiasi pengacara tunggal juga berarti bahwa pengacara dapat berbicara dengan satu suara kepada Pemerintah Indonesia tentang masalah profesional yang menyangkut mereka," kata Indah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas