BKN Identifikasi 225 Kecurangan Tes CPNS 2021, Instansi Wajib Ungkap Daftar Nama Peserta
BKN identifikasi 225 kecurangan tes CPNS 2021, instansi penyelenggara wajib ungkap daftar nama peserta yang didiskualifikasi.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI mengadakan konferensi pers virtual tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021 pada Selasa (2/11/2021).
Dalam konferensi pers disebutkan adanya kecurangan dalam pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
"Dari data hasil audit real atau AI oleh peserta di beberapa tilok yang memang sangat dicurigai."
"Titik lokasi sebagian besar di kantor regional Makassar dan Lampung," kata Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen.
Ia menerangkan BKN menerima informasi dari pengakuan petugas di lapangan maupun beberapa laporan dari masyarakat.
"Tilok yang berpotensi di Makassar, total yang disampaikan mereka sangat kuat di Makassar 202 orang, 23 di Lampung," kata Suharmen.
Baca juga: BKN Audit Seluruh Peserta SKD CPNS 2021 untuk Deteksi Kecurangan
Baca juga: CEK Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Berikut Ini Tanda Peserta yang Dinyatakan Lanjut ke SKB
Bagaimana BKN mengatasi masalah tersebut?
Suharmen menjelaskan, kasus kecurangan tersebut merupakan kasus besar dalam pelaksanaan seleksi CASN CPNS 2021.
Sehingga, BKN menyiapkan langkah untuk mengantisipasi kecurangan di tes SKB CPNS 2021.
BKN dan segenap pelaksana seleksi CASN akan melakukan inovasi untuk mencegah kecurangan lagi.
Akan diberlakukan sistem Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi potensi kecurangan peserta selama proses berlangsung.
Mereka juga akan melakukan penguatan sistem seperti menggunakan platform yang wajib diterapkan dalam pelaksanaan tes SKB, misalnya menggunakan Linux.
"Saat ini, kami sedang melakukan running untuk melihat titik kecurangan di titik lokasi lain."
"Datanya baru 25 persen yang sudah running, jadi belum bisa memastikan audit real dari lapangan."
"Jika ada tilok lain yang melakukan kecurangan maka akan didiskualifikasi," kata Suharmen.
Inovasi tersebut dapat berjalan lancar jiak dibarengi dengan mekanisme seleksi yang transparan.
Suharmen menjelaskan, jika peserta menemukan indikasi kecurangan pada peserta lain selama pelaksanaan tes, maka dapat melapor ke kanal bkn.go.id.
Aturan pelaporan yang umum adalah menyebutkan identitas yang jelas, tidak memojokkan pihak lain, menjelaskan potensi kecurangan dan memberikan bukti.
Dalam pelaksanaan tes SKB CPNS nanti akan dipantau dan dijalankan secara transparan.
Masyarakat dapat melihat porsi nilai tes SKB secara transparan.
Selain itu instansi yang mengadakan seleksi wajib menyampaikan dan meminta persetujuan seleksi wawancara dan tes kesehatan pada BKN.
Baca juga: Peserta CPNS yang Melakukan Tindak Kecurangan Apakah akan Di-Blacklist Seumur Hidup? Ini Kata BKN
Baca juga: BKN: 52.300 Peserta Lolos SKD CPNS Tahun 2021
Apa sanksi yang diberlakukan bagi peserta yang curang?
Suharmen mengatakan, peraturan tentang blacklist peserta seumur hidup memang belum ada, namun hal ini kemungkinan dapat diatur dalam aturan resmi Panselnas bagi peserta yang terindikasi melakukan kecurangan.
Adapun peraturan tentang status kepesertaaan yang sudah ada yaitu jika peserta CPNS yang telah dinyatakan lolos dan mengundurkan diri, maka peserta tersebut otomatis terkena skorsing satu tahun.
Peserta yang terkena skorsing tidak dapat mendaftar seleksi CPNS pada tahun berikutnya serta NIP yang mereka miliki akan diblokir.
BKN telah menyampaikan pada instansi penyelenggara CPNS agar mempublikasikan daftar nama yang didiskualifikasi.
Hingga kini, BKN terus melakukan audit forensik untuk mengecek indikasi kecurangan, baik melalui pemeriksaan komputer dan aktivitas yang dilakukan oleh peserta seleksi CPNS di Tilok.
Namun, tim audit membutuhkan waktu lebih lama untuk mengidentifikasi data peserta yang sangat banyak.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait CPNS 2021