Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Melaporkan Aduan Jika Menemukan Indikasi Kecurangan Seleksi CPNS

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan dugaan kecurangan dalam proses seleksi CASN.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Melaporkan Aduan Jika Menemukan Indikasi Kecurangan Seleksi CPNS
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Sejumlah peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mengikuti tahapan sebelum mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer di Telkom University, Jalan Telekomunikasi, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Baart, Senin (20/9/2021). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan dugaan kecurangan dalam proses seleksi CASN seperti CPNS dan PPPK.

Saat ini, setidaknya terdapat 225 peserta CPNS yang diduga melakukan kecurangan.

Kecurangan tersebut, kata Suharemen, diketahui dari hasil audit menggunakan artificial intelligence (AI).

"Total regional yang sudah kami sampaikan, mereka yang sangat kuat melakukan kecurangan itu di Makassar sebanyak 202 orang, dan ada 23 orang di lampung," ungkap Suharmen dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube BKN.

Pihaknya pun meminta kepada masyarakat untuk mengadukan laporan jika melihat ada potensi kecurangan, apakah itu dilakukan oleh petugas BKN atau dilakukan panitia seleksi Instansi di lapangan.

"BKN sudah menyediakan kanal laporan yang bisa digunakan dan ini open 24 jam," terang Suharmen.

Layanan untuk melaporkan tersebut yakni di alamat www.lapor.bkn.go.id.

Baca juga: Ingat, Pejabat BKN yang Terlibat Kecurangan dalam Seleksi CPNS Bisa Dipecat

Baca juga: Peserta CPNS yang Melakukan Tindak Kecurangan Apakah akan Di-Blacklist Seumur Hidup? Ini Kata BKN

Berita Rekomendasi

Kanal ini juga terintegrasi dengan Lapor.go.id yang dikelola oleh Kemen PANRB.

"Jadi kalau ada laporan yang belum ditindaklanjuti oleh BKN, maka biasanya temen-temen dari Layanan Publik dibawah koordinasi Deputi Layanan Publik Kemen PANRB akan membantu mengingatkan BKN untuk segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat," kata dia.

Untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelapor harus mencantumkan identitasnya serta menyampaikan indikasi kecurangan yang dimaksud.

"Tapi tentu saja harus bukan laporan dalam bentuk surat kaleng, tentu harus ada identitas yang jelas siapa yang melaporkan,"

"Sehingga laporan yang diterima bukan yang sifatnya memojokkan orang," terangnya.

BKN memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan disampaikan ke publik.

"Ini bagian dari proses supaya orang dengan sukarela melaporkan kalau memang ad ahal-hal yang berpotensi menimbulkan kecurangan di dalam proses seleksi ini," jelas Suharmen.

Baca juga: SKB CPNS Tahap 1 Dilaksanakan 15-28 November 2021, Bagaimana Jika Peserta SKB Positif Covid-19?

Sanksi Peserta yang Curang

Lantas apa sanksi yang akan diterapkan pada peserta yang melakukan kecurangan? Apakah mereka akan di-blacklist seumur hidup dari seleksi penerimaan CPNS?

Suharmen menerangkan, saat ini aturan terkait blacklist seumur hidup peserta yang curang ini belum ada.

Aturan yang ada saat ini hanya terkait peserta yang lulus seleksi namun dikemudian hari mengundurkan diri. 

Meski begitu, bukan berati aturan blacklist seumur hidup tersebut tidak bisa terjadi.

"Kalau aturannya sebenarnya belum ada, tetapi bukan berarti tidak bisa terjadi itu, kata Suharmen.

"Jadi aturan yang ada saat ini baru terkait dengan mereka yang sudah lulus seleksi tapi mengundurkan diri, maka dia mendapatkan skorsing satu tahun dan tahun berikutnya tidak dapat mengikuti seleksi karena NIK nya akan diblokir," terangnya.

Menurutnya, Panselnas nantinya akan mengeluarkan kebijakan terbaru terkait peserta yang melakukan kecurangan tersebut.

"Untuk kasus ini, karena baru tentu nanti akan ada pengaturan lebih lanjut melalui Panselnas," imbuh dia.

Baca juga: Ingat! Ini Update Jadwal Terbaru Pengumuman SKD CPNS 2021 hingga Pelaksanaan SKB, Dibagi 2 Tahap

Baca juga: 164 Instansi Umumkan Hasil SKD CPNS Tahap I, Cek di sscasn.bkn.go.id

Secara pribadi, ia setuju jika peserta yang melakukan kecurangan tersebut diberikan sanksi blacklist seumur hidup.

"Kalau saya ditanya apakah setuju untuk dilakukan blacklist seumur hidup, ya rasanya bisa-bisa saja kita menerapkan itu."

"Karena ini adalah upaya orang untuk melakukan kezoliman kepada orang lain, termasuk orang-orang yang dengan sengaja mencoba menerobos sistem yang disiapkan pemerintah," ujarnya.

Namun demikian, hal tersebut nantinya juga akan kembali bergantung pada regulasi yang dikeluarkan oleh Panselnas.

"Jadi kalau ditanyakan apakah akan didiskualifikasi seumur hidup, saya sependapat tapi nanti akan sangat tergantung pada nanti regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan panselnas," jelasnya.

Yang pasti, peserta yang kedapatan melakukan tindak kecurangan nantinya akan dilakukan diskualifikasi.

"Kami sudah mengidentifikasi siapa saja yang melakukan tindak kecurangan."

"Informasi ini sudah disampaikan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan sesuai dengan Permen PAN RB, intansi wajib mengumumkan nama-nama yang didiskualifikasi."

"Nama-nama ini sudah disampaikan BKN berdasarkan alat bukti yang digunakan untuk memastikan ini terjadi tindak kecurtangan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Tio)

Berita lain terkait CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas