Ini Ketentuan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II Maupun III hingga Materi yang akan Diujikan
Berikut ketentuan mengikuti seleksi tahap II ataupun III, dan materi yang diujikan dalam seleksi
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
Betul, bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik tetap mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, serta Wawancara berbasis CAT UNBK Kemendikbudristek.
2. Apa saja materi yang diujikan dalam seleksi PPPK Guru ?
Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 25 ayat
(2) dan ayat (3), materi yang diujikan dalam seleksi PPPK Guru adalah Seleksi Kompetensi, yakni:
- Kompetensi Teknis;
- Kompetensi Manajerial;
- Kompetensi Sosial Kultural;
- Wawancara yang dilaksanakan dengan menggunakan CAT-UNBK Kemendikbudristek.
3. Berapa batas usia pelamar PPPK Guru ?
Dalam PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (2) huruf b, pelamar yang dapat mendaftar pada jabatan PPPK Guru harus memenuhi syarat berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I serta Arti Kode P, PL, TL, dan TH pada Pengumuman
(Tribunnews.com/Arkan)