Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH November 2021, Ini Tahap Penyalurannya

Bantuan perlindungan sosial PKH tahap 4 untuk bulan November 2021 dapat dicek di cekbansos.kemensos.go.id, berikut cara cek dan tahap penyalurannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH November 2021, Ini Tahap Penyalurannya
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang - Bantuan perlindungan sosial PKH tahap 4 untuk bulan November 2021 dapat dicek di cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan perlindungan sosial PKH untuk periode bulan November 2021 adalah penyaluran bantuan tahap ke-4.

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan yang disalurkan khusus kepada masyarakat kurang mampu.

Bansos PKH ini dicairkan per triwulan atau selama tiga bulan secara bertahap kepada para penerima PKH.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, penyaluran bantuan PKH tahap 4 ini masih akan disalurkan hingga bulan Desember 2021.

Hanya masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saja yang akan mendapatkan alokasi dana Bansos PKH.

Baca juga: CEK Penerima Bansos PKH Cair Bulan November 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriterianya

Proses penyaluran bansos PKH dilakukan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Dana bantuan PKH dapat langsung dicairkan cukup melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

Berita Rekomendasi

Segera login ke laman cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima bantuan PKH secara online.

Untuk login ke laman pengecekan bansos, masyarakat hanya cukup memasukkan data-data yang sesuai dengan KTP, seperti Alamat hingga nama lengkap penerima bantuan.

Baca juga: Akses bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Status BLT Subsidi Gaji 2021

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH:

1. Login ke laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian;

3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Lalu, tekan tombol "cari" data.

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca juga: LOGIN bsu.kemnaker.go.id, Segera Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui Bank Himbara

Rincian Kategori Penerima Bansos PKH 2021:

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dicairkan Melalui Bank Himbara Sebelum 15 Desember 2021

Tujuan PKH

- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.

- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat.

- Mengurangi kemiskinan.

- Inklusi keuangan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bansos PKH 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas