Syarat dan Larangan Naik Pesawat: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen atau PCR
Berikut adalah syarat dan larangan naik pesawat. Boleh tunjukkan hasil Antigen atau PCR.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara

TRIBUNNEWS.COM - Saat menggunakan moda transportasi udara, penumpang harus memperhatikan beberapa persyaratan penting.
Mengingat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlaku hingga 15 November 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, menyampaikan beberapa persyaratan bagi pelaku perjalanan transportasi pesawat udara.
Baca juga: Mengapa Aturan Wajib Tes PCR Terus Berubah-ubah? Ini Tanggapan Istana
Syarat tersebut, di antaranya adalah:
1. Menunjukkan kartu vaksin
2. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali
3. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali
Syarat tersebut juga tertulis dalam Addendum Kedua Surat Edara Nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berbunyi:
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Penumpang juga diminta menunjukkan hasil tes rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau bisa juga dengan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Maksud Addendum Kedua Surat Edaran tersebut adalah untuk mengubah ketentuan persyaratan testing.
Sementara tujuan Addendum Kedua Suarat Edaran tersebut adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Baca juga: Relawan Jokowi Minta Aparat Ungkap Tingginya Harga PCR Selama 1,5 Tahun Terakhir
Hal-Hal yang Dilarang
Selain menerapkan protokol kesehatan, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi pada setiap tahapan Pre-flight (sebelum masuk pesawat), In-flight (ketika penumpang masuk pesawat dan selama penerbangan), dan Post-flight (setelah pesawat mendarat).
Pre Flight (Sebelum masuk pesawat)
- Tidak boleh membawa senjata tajam dan senjata api dan barang-barang terlarang lainnya yang dapat membahayakan penerbangan.
- Harus patuh dan bersedia mengikuti prosedur pemeriksaan keamanan oleh petugas keamanan penerbangan (aviation security).
In Flight (Ketika penumpang masuk pesawat dan selama penerbangan)
- Mematuhi petunjuk awak kabin, tidak boleh lagi menggunakan (mengaktifkan) telepon genggam, dan tidak melakukan tindakan yang mengancam keselamatan penerbangan seperti membuka pintu darurat tanpa perintah awak kabin.
- Membaca petunjuk keselamatan yang tersedai.
Post Flight (Sesudah pesawat mendarat)
- Tidak diperkenankan untuk melepaskan sabuk keselamatan dan berdiri sebelum pesawat berhenti dengan sempurna/sebelum dibolehkan oleh awak kabin.
- Tidak diperkenankan untuk mengambil alat-alat keselamatan di pesawat dan tidak mengaktifkan telepon genggam hingga tida di gedung terminal kedatangan.
(Tribunnews.com/Widya)