Daftar Bansos yang Cair Bulan November 2021: Diskon Listrik Hingga PKH
Berikut adalah daftar bansos dari Pemerintah yang cair bulan November 2021. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah meluncurkan berbagai bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi.
Bantuan tersebut dalam bentuk kuota data internet, diskon listrik hingga bantuan tunai.
Berikut Tribunnews rangkum, bantuan sosial yang cair bulan November 2021.
1. Diskon Listrik dari PLN
Diskon listrik diberikan untuk pelanggan 450VA dan 900VA dengan sasaran 32,6 juta pelanggan.
Sebelumnya, diskon listrik ini berlaku hingga September 2021 namun kini diperpanjang hingga akhir tahun, yakni Desember 2021.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
Baca juga: CARA CEK BANSOS PKH Tahap IV Cair Bulan November 2021, Akses cekbansos.kemensos.go.id
2. Bantuan Kuota Data Internet dari Kemdikbud
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 3 (tiga) bulan dari September sampai dengan November 2021.
Bantuan disalurkan pada setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Rincian bantuan kuota data internet dibagi menjadi empat kategori yaitu sebagai berikut:
• Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB / bulan.
• Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB / bulan.
• Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB / bulan.
• Dosen dan Mahasiswa: 15 GB / bulan.
3. Bansos PKH
Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali dicairkan pada bulan November 2021.
Seperti diketahui, saat ini bansos PKH ada di tahap IV.
Bansos PKH diberikan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
(Tribunnews.com/Widya/Garudea)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.