Eks Komisioner KPK dan Kemenko Polhukam Teken MoU Kerjasama Tata Kelola Pemerintahan
Laode M Syarif kerjasama dengan Kemenko Polhukam memperkuat tata kelola pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif bekerja sama dengan Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) memperkuat tata kelola pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Kerjasama ini diresmikan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan di kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (3/11/2021).
Ihwal kerj sama ini, Syarif sebagai Direktur Eksekutif Kemitraan.
Baca juga: KPK Segera Adili Sekda Tanjungbalai Yusmada di Pengadilan Tipikor Medan
“Salah satu alasan reformasi hukum, politik dan keamanan belum berjalan lancar adalah karena belum ada koordinasi yang efektif untuk menjalankan reformasi. Sebagai organisasi yang lahir untuk mengawal proses reformasi setelah pergantian rezim di tahun 1998, Kemitraan siap mendukung Kemenko Polhukam untuk melakukan perbaikan di bidang tata kelola pemerintahan khususnya di bidang politik, hukum, keamanan dan anti korupsi,” kata Syarif lewat keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).
Ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup tata kelola pemerintahan di bidang (I) politik dan demokrasi, (II) penegakan hukum dan anti korupsi, (III) perlindungan hak asasi manusia dan bidang-bidang lain yang disepakati kedua belah pihak.
Diharapkan kerj sama ini akan berkontribusi pada, antara lain, peningkatan Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Demokrasi, dan Indeks Negara Hukum.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Laode M. Syarif dan Tri Soewandono selaku Sekretaris Kemenko Polhukam, serta disaksikan oleh Menteri Polhukam Mahfud MD.
Baca juga: Soal Seruan Gencatan Senjata di Intan Jaya, Mahfud MD: Aparat Sangat Hati-hati Lindungi Masyarakat
Menurut Mahfud MD, nota kesepahaman antara Kemenko Polhukam dengan Kemitraan tentang Dukungan dalam Penyelenggaraan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian di Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan merupakan suatu kerjasama yang bertujuan untuk penguatan tata kelola pemerintahan dalam kerangka NKRI.
“Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dimaksudkan sebagai upaya bersama dengan memanfaatkan kapasitas dan sumber daya yang dimiliki oleh Kemenko Polhukam maupun KEMITRAAN sehingga dapat menghasilkan suatu sumbangsih bagi kemajuan tata pemerintahan khususnya di bidang politik, hukum, dan keamanan. Kerja sama ini juga merupakan bukti bahwa Pemerintah selalu terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mewujudkan tugas pelayanan di bidang pemerintahan yang lebih baik,” ungkap Mahfud MD.
Baca juga: KPK Tetap Lanjutkan Penyelidikan Meski Toilet Rp98 M di Bekasi Sebagian Rusak
Syarif menyatakan setelah penandatanganan nota kesepahaman, akan ada pemetaan mengenai agenda reformasi yang akan menjadi prioritas.
“Proses pemetaan akan melibatkan instansi pemerintah terkait, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat agar dapat menyelaraskan penyusunan rencana aksi reformasi hukum, termasuk di bidang penegakan hukum, antikorupsi dan HAM, politik dan keamanan,” ungkapnya.
Rencana aksi tersebut nantinya akan diimplementasikan oleh instansi pemerintah terkait dengan dukungan pakar dan organisasi masyarakat yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam bersama Kemitraan.