IM57+ Institute Eks Pegawai KPK Dampingi Penyusunan Peraturan Rektor UNJ
IM57+ Institute melakukan pendampingan kepada Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Universitas Negeri Jakarta (RBZI UNJ) menyelenggarakan work
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama dua hari, Selasa dan Rabu, 2-3 November 2021, IM57+ Institute melakukan pendampingan kepada Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Universitas Negeri Jakarta (RBZI UNJ) menyelenggarakan workshop penyusunan draf Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan dari 1-4 November 2021.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ, para wakil dekan bidang umum dan keuangan di lingkungan UNJ, wakil direktur pascasarjana UNJ, tim RBZI UNJ, staf pengembang Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ, dan Staf Hukum dan Tata Laksana UNJ.
Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring melalui zoom.
Kegiatan ini diawali dengan pemberian sosialisasi dan pengarahan dari pegawai Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilanjutkan dengan pembahasan dan perumusan draf Peraturan Rektor (Pertor) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan UNJ.
Turut mendampingi dari IM57+ Institute adalah Aulia Postiera dan Ronald Paul Sinyal.
Keduanya adalah mantan penyelidik dan penyidik KPK yang diberhentikan oleh pimpinan KPK bersama-sama dengan 55 orang pegawai KPK lainnya pada 30 September 2021 yang lalu.
Aulia Postiera pernah bertugas di Direktorat Gratifikasi KPK dari tahun 2007 sampai dengan 2014, begitupun Ronald Paul Sinyal pernah bertugas sebagai pegawai pada Direktorat Gratifikasi KPK dari tahun 2014 sampai dengan 2017.
Baca juga: IM57+ Institute Sambut Gagasan Sejumlah Eks Pegawai KPK yang Dipecat, Bangun Partai Politik
Aulia menyambut baik langkah-langkah reformasi birokrasi yang dilakukan oleh UNJ dengan membuat Unit Pengendali Gratifikasi karena gratifikasi merupakan hal banyak terjadi di lingkungan kampus.
Aulia berharap UNJ dapat menjadi pionir bagi perguruan tinggi negeri yang menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan memegang teguh prinsip-prinsip anti-korupsi.
"Kampus sebagai kawah candradimuka pembentukan kaum-kaum cendekiawan seharusnya dapat menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi," katanya lewat keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).
"Ketika segenap pejabat, dosen dan pegawai di lingkungan kampus mampu menerapkan nilai-nilai anti-korupsi, tentu akan berpengaruh kepada mahasiswa selaku peserta didik," imbuh Aulia.
Terakhir, Aulia juga berharap langkah baik yang dilakukan UNJ ini dapat ditiru oleh perguruan tinggi negeri lainnya di Indonesia.
"Dari kegiatan ini, IM57+ Institute menunjukkan komitmen dan eksistensinya bahwa walaupun sudah tidak lagi menjadi bagian dari KPK, mereka akan tetap dan terus berjuang di jalur pemberantasan korupsi demi perbaikan bangsa Indonesia ke depan," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.