Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tarif Tes Antigen di Stasiun dan Ketentuan yang Perlu Diketahui Calon Penumpang Kereta Api

Berikut ini tarif tes antigen di stasiun, serta beberapa ketentuan yang wajib diketahui oleh calon penumpang kereta api

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ini Tarif Tes Antigen di Stasiun dan Ketentuan yang Perlu Diketahui Calon Penumpang Kereta Api
Warta Kota/Henry Lopulalan
Tarif Tes Antigen di Stasiun 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar harga Tes Antigen pada beberapa stasiun di Indonesia.

Mulai hari ini, persyaratan untuk Tes PCR sudah tidak berlaku.

Pemerintah merubah aturan perjalanan dengan kereta api yang sebelumnya penumpang wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR, saat ini penumpang hanya diwajibkan menunjukkan Tes Antigen.

Kini, masyarakat yang ingin bepergian menggunakan transportasi Kereta Api dapat menunjukkan hasil negatif Tes Antigen.

Baca juga: Ini Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru: Cukup Tunjukkan Hasil Tes Antigen

Baca juga: Syarat Wajib PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km Dicabut

Terdapat beberapa stasiun yang melayani penumpang jika ingin melakukan Tes Antigen dengan harga yang terjangkau.

Namun, terdapat beberapa ketentuan lain yang perlu diketahui penumpang jika ingin melakukan perjalanan dengan kereta api.

Berapa tarif Tes Antigen di stasiun? Lalu, apa saja ketentuan tersebut?

Tarif Tes Antigen di Stasiun
Tarif Tes Antigen di Stasiun (Kemenhub)

Baca juga: Aturan PPKM Mulai Longgar, Maskapai Masih Kerja Keras Tingkatkan Kepercayaan Pengguna Pesawat

Berita Rekomendasi

Tarif Tes Antigen

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari akun Twitter KAI121, layanan skrining rapid antigen tersedia di 71 stasiun KA dengan tarif Rp45.000,-

Berikut daftar Stasiun yang melayani Tes Antigen:

- Karawang

- Bandung


- Kiaracondong

- Tasikmalaya

- Banjar

- Cimahi

- Gambir

- Pasar Senen

- Bekasi

- Cikampek

- Cirebon

- Cirebon Prujakan

- Jatibarang

- Brebes

- Semarang Poncol

- Semarang Tawang

- Tegal

- Pekalongan

- Cepu

- Purwokerto

- Kroya

- Kutoarjo

- Kebumen

- Tebing Tinggi

- Tanjungkarang

- Martapura

- Kotabumi

- Baturaja

- Purwakarta

- Haurgeulis

- Sragen

- Babat

- Kepanjen

- Rantaurapat

- Mambangmuda.

- Sidareja

- Gombong

- Yogyakarta

- Lempuyangan

- Solo

- Balapan

- Klaten

- Purwosari

- Wates

- Madiun

- Blitar

- Jombang

- Kediri

- Kertosono

- Tulungagung

- Nganjuk

- Surabaya Gubeng

- Surabaya Pasar Turi

- Malang

- Sidoarjo

- Mojokerto

- Bojonegoro

- Lamongan

- Jember

- Ketapang

- Banyuwangi

- Rogojampi

- Probolinggo

- Kalisetail

- Medan

- Kisaran

- Tanjung Balai

- Kertapati

- Lahat

- Lubuk Linggau

- Prabumulih

- Muara Enim

Ketentuan Perjalanan dengan Kereta Api

Ketentuan bagi penumpang yang akan melaksanakan perjalanan dengan moda transportasi kereta api tertuang pada SE No 97 Tahun 2021:

1. Penumpang wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.

Dengan menerapkan 6M, yakni:

- Memakai masker;

- Mencuci tangan dengan sabun;

- Menjaga jarak;

- Menjauhi kerumunan;

- Membatasi mobilitas;

- Menghindari makan bersama.

2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke darah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), serta hasil negatif rapis test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

3. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

4. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota dengan syarat wajib didampingi orang tua

5. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin, namun terdapat pengecualian, yakni bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang belum divaksin dengan alasan medis, atau bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun

6. Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun

Baca juga: SYARAT Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19: Udara, Laut, Darat, & Kereta Api

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar penanganan Covid

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas