Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK JF Non-Guru Dilengkapi Pemberkasan Dokumen yang Harus Disiapkan
Jadwal seleksi penerimaan PPPK JF Non-Guru lengkap dengan pemberkasan dokumen yang harus disiapkan
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi kompetensi PPPK Non-guru dapat dilihat pada masing-masing akun SSCASN atau melalui informasi instansi yang dilamar.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawain BKN, Aris Windiyanto mengatakan saat ini telah memasuki masa sanggah dan dilanjutkan dengan tahapan jawab sanggah.
"Saat ini telah memasuki masa sanggah pada tanggal 31 Oktober sampai 2 November 2021," ucapnya saat konfrensi pers secara virtual yang disiarkan melalui YouTube BKN pada Selasa (2/11/2021).
Jadwal seleksi penerimaan PPPK JF Non-guru dibagi menjadi dua tahap.
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 Dibagi Menjadi 2 Tahap
Baca juga: Lolos PPPK Non Guru? Ini Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan
Berikut jadwal seleksi lengkap PPPK Non-guru 2021 :
1. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK JF Nonguru
Tahap 1 : 19-21 Oktober 2021
Tahap 2 : 1-3 November 2021
2. Rekonsili Hasil Seleksi Kompetensi PPPK JF Nonguru
Tahap 1 : 22-23 Oktober 2021
Tahap 2 : 4-6 November 2021
3. Validasi Nilai Seleksi Kompetensi PPPK JF Nonguru
Tahap 1 : 22-25 Oktober 2021
Tahap 2 : 5-8 November 2021
4. Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK JF NonGuru
Tahap 1 : 26-27 Oktober 2021
Tahap 2 : 9-10 November 2021
5. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK JF Nonguru
Tahap 1 : 29-30 Oktober 2021
Tahap 2 : 13-14 November 2021
6. Masa Sanggah
Tahap 1 : 31 Oktober-2 November 2021
Tahap 2 : 15-17 November 2021
7. Jawab Sanggah
Tahap 1 : 3-9 November 2021
Tahap 2 : 18-24 November 2021
8. Pengumuman Pasca Sanggah
Tahap 1 : 10-12 November 2021
Tahap 2 : 25-27 November 2021
9. Penyampaian Kelengkapan Dokumen
Tahap 1 : 13-30 November 2021
Tahap 2 : 29 November - 15 Desember 2021
10. Usul Penetapan NI PPPK
Tahap 1 : 1-31 Desember 2021
Tahap 2 : 16 Desember 2021 - 15 Januari 2022
Pemberkasan Dokumen
Setelah pengumuman, peserta yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan ke instansi.
Usul penetapan NIP berdasarkan pemberkasan yang telah disampaikan oleh peserta yang dinyatakan lulus lalu diunggah melalui aplikasi DOCUDigital docudigital.bkn.go.id.
Prinsipnya untuk penetapan nomor induk ASN sudah menggunakan sistem paperless dan tidak menggunakan dokumen fisik antara instansi BKN sejak tahun lalu.
Kelengkapan Dokumen
Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi daftar riwayat hidup serta kelengkapan dokumen secara elektronik melalui sscn.bkn.go.id.
Kelengkapan dokumen dilengkapi oleh 2 pihak yaitu calon peserta yang dinyatakan lulus dan dari instansi.
Dokumen yang harus dilengkapi dan diunggah oleh peserta antara lain:
1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
2. Pas foto formal dengan berlatar belakang merah
3. Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran
4. DRH ditandatangani dan bermaterai
5. Surat pernyataan 5 poin
6. SKCK diterbitkan kepolisian RI
7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya.
Sementara itu, terdapat 6 tahapan dalam seleksi PPPK Non Guru, yaitu:
1. Perencanaan Kebutuhan
Termasuk penetapan formasi oleh kementerian PANRB
2. Pengumuman Lowongan
3. Pelamaran oleh calon peserta
4. Seleksi
- Seleksi administrasi
- Seleksi Kompetensi
5. Pengumuman hasil seleksi
6. Pengangkatan PPPK
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait PPPK Non Guru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.