Kepala Sekolah di Lampung Ditangkap Densus 88, Diduga Anggota Teroris Jamaah Islamiah
Densus 88 Antiteror Polri menangkap anggota teroris Jamaah Islamiah (JI) berinisial DRS (47) di wilayah Lampung.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap anggota teroris Jamaah Islamiah (JI) berinisial DRS (47) di wilayah Lampung.
Dia diketahui berprofesi sebagai kepala sekolah di daerah Pesawaran.
Adapun DRS ditangkap di Jalan Cendrawasih, Wonokriyo, Gading Rejo, Pringsewu, Lampung pada Selasa (2/11/2021).
Penangkapan ini berdasarkan pengembangan penangkapan dua teroris JI dua hari terakhir.
"Satgaswil Lampung menangkap DRS jaringan kelompok JI. Profesinya PNS sebagai Kepala Sekolah SDN Pesawaran," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Aswin menuturkan penangkapan itu mengenai pengembangan teroris JI berinisial S (61) pada Minggu (31/10/2021) kemarin.
Adapun S (61) merupakan Ketua Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Baca juga: Densus 88 Kembali Tangkap Anggota Jamaah Islamiah di Lampung
"Pengembangan dari penangkapan Ketua LAZ BM ABA atas nama Ir S," ungkap dia.
Dalam penangkapan ini, tim Densus 88 membawa sejumlah barang bukti.
Di antaranya, kendaraan sepeda motor, ATM hingga uang yang diduga milik S.
Hingga saat ini, pihaknya masih sedang melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Mengamankan tersangka ke Mako Polda Lampung untuk dilakukan tes antigen dan interogasi pengembangan," tukasnya.
Sebagai informasi, Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya menangkap dua anggota teroris JI di Lampung. Mereka adalah Ir S (61) dan S (59).
S (61) merupakan Ketua Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang adalah yayasan yang terafiliasi dengan teroris JI.
Sementara S (59) bertugas sebagai Bendahara LAZ ABA.