Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Usut Kasus Penerimaan Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Usut Kasus Penerimaan Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pengusutan ditandai dengan pemeriksaan saksi, yaitu Johan Tedja Surya selaku unsur swasta, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (2/11/2021).

"Johan Tedja Surya (Swasta), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).

Akan tetapi, Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan tim penyidik terhadap Johan. 

Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. 

Baca juga: KPK Selisik Proses Pengajuan Anggaran dan Peruntukkan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan

Saiful sendiri sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Berita Rekomendasi

Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo

"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp250 juta," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Tjokorda Gede Artana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).

Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan dan tidak kooperatif," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas