Lolos PPPK 2021? Simak Besaran Gaji dari Golongan I-XVII, Tunjangan, dan Cuti yang akan Didapatkan
Anda lolos PPPK 2021? Berikut besaran gaji pada golongan 1-XVII, tunjangan, hingga cuti yang akan diperoleh
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran gaji, tunjangan, serta cuti yang berhak diperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Seperti diketahui, pengumuman PPPK telah diumumkan pada 8 Oktober 2021 yang lalu.
Bagi peserta yang lolos seleksi PPPK, selanjutnya akan memperoleh beberapa haknya sebagai pegawai yang perlu diketahui.
Beberapa hak tersebut yaitu, gaji, tunjangan, serta cuti yang akan telah ditentukan.
PPPK akan menerima besaran gaji berdasarkan golongannya.
Sementara itu, tunjangan serta cuti untuk PPPK akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Lalu berapa besaran gaji untuk PPPK? dan tunjangan serta cuti apa saja yang akan diperoleh?
Baca juga: TASPEN dan Pemkab Pasaman Barat Bersinergi Tingkatkan Kesejahteraan Karyawan Non-ASN dan Non-PPPK
Baca juga: Peserta Tes CPNS yang Melakukan Kecurangan Apakah Di-blacklist? Ini Sanksi dan Cara Melaporkannya
Besaran gaji dan tunjangan yang akan didapatkan PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Besaran Gaji
berikut besaran gaji yang berhak didapatkan PPPK:
- Golongan I: Rp 1.794.900- 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200- 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - 4.043. 800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan IX: Rp 2.9.66.500 - 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - 6.786.500
Tunjangan PPPK
Adapun tunjangan yang berhak didapatkan PPPK, yakni:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional;
2. Tunjangan Jabatan Struktural;
3. Tunjangan Keluarga;
4. Tunjangan Pangan;
5. serta Tunjangan Lain.
Cuti PPPK
Mengenai cuti yang berhak diperoleh PPPK tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun cuti yang berhak diperoleh PPPK, yakni:
1. Cuti Sakit
Untuk PPPK yang sakit lebih dari 1 sampai 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan memperhatikan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Sedangkan, bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan dapat melampirkan surat keterangan dari dokter.
2. Cuti Melahirkan
Bagi kelahiran anak pertama sampai anak ketuga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak mendapatkan cuti melahirkan.
Lamanya cuti melahirkan paling lama tiga bulan.
PPPK bisa menggunakan hak cuti melahirkan, dengan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
Bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Cuti Tahunan
Bagi PPPK yang sudah bekerja minimal 1 tahun secara terus meneruts, berhak memperoleh cuti tahunan.
Lamanya hak PPPK atas cuti tahunan yaitu 12 hari kerja.
Untuk memperoleh cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
4. Cuti Bersama
Cuti bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca juga: Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK JF Non-Guru Dilengkapi Pemberkasan Dokumen yang Harus Disiapkan
(Tribunnews.com/Arkan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.