Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Helat Forum Satu Data Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelenggarakan Forum Satu Data Ketenagakerjaan selama 3 hari di Yogyakarta.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemnaker Helat Forum Satu Data Ketenagakerjaan
dok. Kemnaker
Menaker Ida. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelenggarakan Forum Satu Data Ketenagakerjaan selama 3 hari di Yogyakarta.

Salah satu tujuan dari pelaksanaan forum tersebut adalah menetapkan daftar data beserta standar ketenagakerjaan untuk diimplementasikan para produsen data ketenagakerjaan di pusat dan daerah pada tahun 2022 sesuai dengan prinsip satu data Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyambut baik penyelenggaraan Forum Satu Data Ketenagakerjaan.

"Penyelenggaraan Forum Satu Data Ketenagakerjaan ini memang harus kita lakukan karena amanat dari pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan," ucap Menaker saat memberikan arahan  pada acara Forum Satu Data Ketenagakerjaan, Kamis (4/11/2021) secara virtual.

Dari kegiatan tersebut, Menaker berharap semua pihak terkait bisa bersama-sama menyepakati daftar data bidang ketenagakerjaan yang harus tersedia dan berguna untuk mengukur kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi bidang ketenagakerjaan.

Baca juga: Kemnaker Siapkan Konsep Peningkatkan Pelindungan Tenaga Kerja Bongkar Muat 

Termasuk merencanakan pembangunan ketenagakerjaan ke depan, mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat/nasional.

BERITA TERKAIT

Ia juga berharap adanya komitmen untuk dapat menghimpun dan menyediakan data ketenagakerjaan sesuai daftar data yang telah disepakati bersama.

Hal ini untuk kemudian dapat diinternalisasikan dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan dan program pembangunan di bidang ketenagakerjaan.

"Pada akhirnya kita bersama-sama dapat menciptakan ekosistem satu data ketenagakerjaan yang saling terintegrasi dan terpadu antara pusat dan daerah, antar unit teknis yang menangani masing-masing urusan ketenagakerjaan, dan antara Kementerian/Lembaga dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," terang Menaker.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas