KPK Geledah Pondok Pesantren Hati Probolinggo Milik Hasan Aminuddin
Hingga pukul 14.45 WIB, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pondok pesantren.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).
Pondok tersebut merupakan salah satu aset milik Hasan Aminuddin, tersangka kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
Penyidik KPK tiba di Pondok Pesantren Hati sekitar pukul 13.00 WIB dengan menumpangi tiga mobil.
Saat penggeledahan berlangsung, tampak sejumlah personel polisi bersenjata lengkap melakukan penjagaan ketat di pintu gerbang.
Pintu gerbang juga ditutup rapat.
Penggeledahan ini dilakukan guna melengkapi alat bukti pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Bupati Probolinggo nonaktifPuput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
Hingga pukul 14.45 WIB, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pondok pesantren.
Baca juga: Masa Penahanan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Diperpanjang Sampai 28 November 2021
Selain penggeledahan, KPK juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, antara lain para kontraktor dan aparatur sipil negara (ASN) di Mapolresta Probolinggo sedari sepekan lalu.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Probolinggo terkait kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa, Senin (30/8/2021) lalu.
Kasus tersebut menyeret nama Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, serta Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka penerima.
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan oleh KPK.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul KPK Geledah Pondok Pesantren Hati Probolinggo Milik Hasan Aminuddin, Pintu Gerbang Ditutup Rapat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.