Aturan Perjalanan Laut Terbaru Tidak Pakai Hasil RT PCR, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Inilah aturan Perjalanan Laut terbaru mulai berlaku sejak Rabu (2/11/2021), tidak pakai hasil RT PCR, namun wajib terapkan protokol kesehatan ketat.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) menerbitkan peraturan terbaru perjalanan transportasi laut.
Peraturan tersebut berlaku bagi penumpang yang ingin melakukan pelayaran antar pelabuhan dalam negeri untuk wilayah Jawa Bali maupun luar Jawa Bali.
Kemenhub menyampaikan Surat Edaran Nomor 95 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi Covid-19 pada Rabu (3/11/2021).
Pemerintah telah menghapus kebijakan penumpang yang wajib menunjukkan surat hasil RT PCR.
Penggunaan surat hasil RT PCR hanya digunakan jika penumpang yang menunjukkan surat negatif Rapid Antigen memiliki gejala terpapar Covid-19.
Kemudian, jika ada pemalsuan surat keterangan Rapid Test Antigen, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan dalam Surat Edaran Nomor 95 Tahun 2021 berlaku sejak Selasa (2/11/2021) sampai waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api November 2021, Tidak Wajib Tes RT PCR, Sudah Bisa Pakai Antigen
Selengkapnya, berikut ini syarat perjalanan transportasi laut dalam negeri terbaru:
1. Penumpang wajib menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer).
2. Menggunakan masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
3. Menggunakan masker secara benar menutupi hidung dan mulut.
4. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
5. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
6. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
7. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam bagi wilayah yang menerapkan PPKM level 4, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
8. Ketika bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat Celcius.
Baca juga: Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi Tiga Hari, Ini Kata Kemenkes
9. Kebijakan bagi pelaku perjalanan transportasi laut dalam negeri:
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
10. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dengan didampingi orang tua.
11. Jika penumpang yang telah membawa hasil negatif Tes Rapid Antigen menunjukkan gejala atau indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes RT PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
12. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komrobid (wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi) dan wajib menunjukkan surat hasil Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- nakhoda dan awak kapal yang bekerja di atas kapal yang mengangkut barang logistik atau barang lainnya di luar wilayah Jawa dan Bali.
13. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang berusia di bawah 12 tahun.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Tidak Wajib Bawa Hasil RT PCR, Berikut Ini Revisi Lengkapnya
Protokol Kesehatan terhadap nakhoda dan awak kapal pada kapal penumpang:
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
2. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum naik ke kapal atau di pelabuhan;
3. Tidak diwajibkan melakukan karantina;
4. Nakhoda dan awak kapal yang akan meninggalkan kapal di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia, wajib:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam segera setelah turun dari kapal atau di pelabuhan.
- Tidak diwajibkan melakukan karantina.
5. Nakhoda dan awak kapal yang bertugas di atas kapal, dan tidak menunjukkan gejala indikasi Covid-19 boleh melanjutkan perjalanan dan tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
6. Jika nakhoda dan awak kapal menunjukkan gejala indikasi Covid-19 maka harus menjalani karantina di ruangan terpisah di atas kapal sampai dengan pelabuhan berikutnya, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Rapid Test Antigen, kemudian:
- Jika hasil Rapid Test Antigen positif, maka dilanjutkan dengan tes RT PCR.
- Jika hasil tes RT PCR tetap positif, maka dilanjutkan dengan perawatan di RS dan biaya ditanggung Perusahaan Pelayaran, kemudian diganti nakhoda dan awak kapal lain.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Syarat Perjalanan saat Pandemi