Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Panduannya Berikut Ini

Masyarakat dapat mengubah data kelas pada BPJS Kesehatan dengan cara yang mudah, berikut panduannya lengkap dengan persyaratan yang dibutuhkan.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Panduannya Berikut Ini
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Ilustrasi - Cara Pindah Fasillitas Pindah Kelas Rawat BPJS Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat melakukan perubahan pemindahan kelas rawat secara mudah.

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.idpeserta BPJS diperbolehkan melakukan perubahan kelas rawat jika telah sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Berikut Ketentuan Melakukan Perubahan Kelas Rawat BPJS Kesehatan:

A. Peserta PPU

- Bagi peserta PPU, perubahan kelas rawat akan mengikuti perubahan gaji/upah peserta BPJS

- PPU selain penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

- Perubahan kelas rawat bagi PPU Penyelenggara Negara mengikuti perubahan golongan/pangkat dan hak kelas rawat yang berlaku pada bulan berikutnya.

Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan: Melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center

Berita Rekomendasi

B. Peserta BPU/BP

- Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

- Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

- Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga.

- Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan harus dilengkapi dengan: 

a) Fotokopi buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.

b) Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah).

Baca juga: CARA Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Peserta dapat melakukan perubahan kelas melalui aplikasi, kantor terdekat hingga menghubungi Customer Service (CS).

Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan:

- Aplikasi Mobile JKN

Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN

Kemudian klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

- BPJS Kesehatan Care Center 1500-400

Peserta menghubungi Care Center

Lalu menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

- Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Kembali ke Daftar Isi Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan

Setelah itu isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

- Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik

Kemudian isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)

Setelah itu tunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota

Lalu mengisi data yang dibutuhkan

Kemudian mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.

Baca juga: CARA Cek Status Penerima BSU Secara Online, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Bagaimana Cara Melakukan Perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)?

Perubahan FKTP hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu setelah 3 (tiga) bulan peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya, jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di FKTP lama.

Persyaratan Perubahan FKTP:

1) Asli Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah FKTP.

2) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga atau Kartu identitas (KTP).

Baca juga: Akses bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Status BLT Subsidi Gaji 2021

Namun peserta juga dapat melakukan perubahan FKTP jika kurang dari 3 (tiga) bulan pada FKTP sebelumnya, dengan kondisi sebagai berikut:

1. Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili

2. Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan

3. Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.

4. Penggantian FKTP mulai berlaku sejak tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya

5. Persyaratannya sebagai berikut:

> Asli Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah FKTP.

> Asli/Fotocopy Kartu Keluarga

> Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.

Untuk informasi pelayanan BPJS lebih lanjut kunjungi bpjs-kesehatan.go.id.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Pelayanan BPJS Kesehatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas