Dirjen Dukcapil Tegur Keras Disdukcapil Depok yang Tolak Rekam-Cetak KTP-el Luar Domisili
“Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili, jangan ditolak!,” perintah Zudan dengan tegas.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegur keras aparatur Dinas Dukcapil (Disdukcapil) daerah yang menolak untuk memproses permohonan rekam-cetak KTP-el luar domisili.
Zudan menyampaikan hal itu dalam pengarahannya saat membuka acara 'Dukcapil Belajar' yang diikuti seluruh aparatur Dinas Dukcapil seluruh Indonesia, secara daring, Jumat (5/11/2021).
“Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili, jangan ditolak!,” perintah Zudan dengan tegas.
“Baru-baru ini saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak KTP-el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok,” tambahnya.
Baca juga: Akta Kelahiran Hilang? Akses dukcapil.kemendagri.go.id, Bisa Print Sendiri di Rumah, Begini Caranya
Menurut Zudan, kasus seperti yang dilakukan oleh Kota Depok merupakan pelanggaran.
Pasalnya, kebijakan rekam-cetak KTP-el luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil, sehingga tidak boleh dibunuh dengan ego kabupaten/kota maupun provinsi.
“Permendagri tentang rekam-cetak KTP-el luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. KTP-el kita gerakkan untuk semua keperluan,” ujarnya.
Atas hal itu, Zudan mengimbau agar kasus seperti yang terjadi di Kota Depok tidak terulang kembali, atau bahkan terjadi di daerah-daerah lainnya.
Baca juga: Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Hilang? Cetak Sendiri di Rumah, Akses dukcapil.kemendagri.go.id
Zudan akan memberikan teguran keras bila hal serupa kembali dilakukan oleh Kota Depok maupun Disdukcapil di daerah-daerah lainnya, karena kebijakan rekam-cetak luar domisili sudah dilakukan sejak 2017.
“Andai Anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan,” tegas Zudan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.