Kasasinya Ditolak MA, Irjen Napoleon Masih Belum Dipecat dari Polri
Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih belum dipecat dari korps Bhayangkara meskipun kasasinya telah ditolak oleh Mahkamah Agung
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyebut mantan kepala divisi hubungan internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih belum dipecat dari korps Bhayangkara meskipun kasasinya telah ditolak oleh Mahkamah Agung RI.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya masih menunggu proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (KKEP) untuk proses pemecatan Irjen Napoleon.
"Belum (dipecat), yang jelas belum sidang. Kita masih menunggu hasil inkrah. Polri dalam hal ini Div Propam," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Kasasinya Ditolak MA, Irjen Napoleon Masih Belum Dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri
Baca juga: Bripka Wandoyo-Bripda Saep Ditahan 7 Hari Karena Lalai Awasi Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim
Ramadhan menyatakan pihaknya masih belum menerima salinan putusan dari MA terkait penolakan permohonan kasasi yang diajukan Irjen Napoleon.
"Putusan pengadilannya harus diterima dulu baru dilakukan sidangnya. Kalau mereka mau sidang kita sampaikan ke kawan-kawan," tukas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Dengan putusan tersebut maka Napoleon tetap dihukum empat tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali.
"Amar putusan, (kasasi) jaksa penuntut umum dan terdakwa ditolak," dikutip dari laman resmi MA yang diberitakan Kompas.com, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Formula E DKI Jakarta, Firli Bahuri Jamin KPK Tak Pandang Bulu
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E, Begini Respons Wagub DKI, PSI dan MAKI
Sebelumnya, permohonan banding Napoleon juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Keputusan itu ada dalam salinan putusan PT Jakarta Nomor 13/Pid.TPK/2021/PT DKI tertanggal 21 Juli 2021 yang diakses laman MA.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dalam surat putusan.
Baca juga: Menanti Penetapan Tersangka Tragedi Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa
Dengan demikian, Napoleon harus tetap menjalani vonis pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun majelis hakim memvonis Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon dinilai terbukti terbukti menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.