Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Siapkan 1.894 Penyuluh Agama, Dampingi Proses Produk Halal UMK

Kemenag menyiapkan 1.894 Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai calon pendamping Proses Produk Halal.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenag Siapkan 1.894 Penyuluh Agama, Dampingi Proses Produk Halal UMK
net
Ilustrasi Halal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menyiapkan 1.894 Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai calon pendamping Proses Produk Halal (PPH) pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Pendamping PPH tersebut dibutuhkan untuk percepatan kewajiban sertifikasi halal pelaku UMK melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare.

"Penyiapan calon pendamping PPH ini kita lakukan untuk mempersiapkan pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).

"Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK didasarkan atas self declare," tambah Aqil.

Penyiapan calon pendamping PPH ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang sertifikasi halal bagi pelaku UMK.

Baca juga: Cegah Stunting, BKKBN Bakal Gandeng Kemenag untuk Periksa Kondisi Calon Pengantin

"Pendampingan PPH juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi," kata Aqil Irham.

Berita Rekomendasi

Direktorat Jenderal Bimas Islam menyiapkan calon pendamping PPH dari Penyuluh Agama Islam non PNS sebanyak 1.894 orang yang akan direkrut oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Selain itu, Ditjen Bimas Islam akan menunjuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri untuk melakukan perekrutan calon pendamping PPH dari unsur Penyuluh Agama Islam non PNS.

PTKIN yang melaksanakan perekrutan calon pendamping PPH akan menyampaikan permohonan pendaftaran Pendampingan PPH kepada Kepala BPJPH dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan.

Kemudian PTKIN melakukan supervisi dan monitoring Pendampingan PPH sesuai ketentuan. BPJPH akan memfasilitasi pembiayaan pendampingan PPH.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas