Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Suap Azis Syamsuddin di Polresta Bandar Lampung

KPK periksa 6 saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ), pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Suap Azis Syamsuddin di Polresta Bandar Lampung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis Syamsuddin usai ditahan pada (24/9) dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ).

Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung.

Adapun identitas para saksi antara lain, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Bina Marga Lampung Tengah Supranowo, mantan Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah Andri Kadarisman, PNS/Kasubbid Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto, swasta/Direktur CV Tetayan Konsultan Dariyus Hartawan, dan ASN Lampung Tengah Indra Erlangga.

"Hari ini (5/11) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Ini Alasan KPK Jarang Periksa Azis Syamsuddin

Baca juga: Lokasi Sirkuit Masih Belum Ditentukan, KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Proyek Formula E di DKI Jakarta

KPK telah mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar.

Pemberian tersebut agar AKP Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki oleh KPK.

Baca juga: Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Akui Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen dari Pengurusan DAK

Baca juga: Menanti Penetapan Tersangka Tragedi Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa

Berita Rekomendasi

Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas