Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud ke Obligor dan Debitur BLBI: Tidak Ada Nego Lagi Sekarang

Saat negosiasi, para obligor dan debitur tersebut biasanya mengatakan bahwa tidak memiliki utang lagi atau ingin menghitung kembali.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahfud ke Obligor dan Debitur BLBI: Tidak Ada Nego Lagi Sekarang
Tangkapan Layar: Kanal Yotube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan salah satu faktor yang membuat persoalan utang BLBI tertunda penyelesaiannya hingga sekarang adalah adanya upaya negosiasi yang dilakukan oleh para obligor dan debitur.

Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menjelaskan upaya tersebut dilakukan para obligor dan debitur setiap ada pergantian peajabat, menteri, atau dirjen lembaga terkait.

Saat negosiasi, para obligor dan debitur tersebut biasanya mengatakan bahwa tidak memiliki utang lagi atau ingin menghitung kembali.

"Oleh sebab itu ini 22 tahun kan, tidak boleh begitu lagi mari kita selesaikan sekarang. Tidak ada nego lagi sekarang," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima pada Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Satgas BLBI Sita Empat Aset Tanah PT TPN Milik Tommy Soeharto

Mahfud meminta para obligor dan debitur BLBI datang ke kantor Satgas dan menjelaskan.

Apabila mereka nempunyai bukti yang sah maka Satgas BLBI akan menyatakan utang mereka ke negara telah lunas.

Berita Rekomendasi

"Tapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh. Tidak ada nego-nego sekarang, masa nego terus 22 tahun," kata Mahfud.

Sebelumnya, Satgas BLBI diketahui telah menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) hari ini Jumat (5/11/2021). 

Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektare senilai kurang lebih Rp 600 miliar tersebut. 

Sebelum penyitaan, Satgas BLBI sudah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Penyitaan aset PT TPN berlangsung di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada hari ini Jumat (5/11/2021) November 2021.

PT TPN diketahui masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun. 

Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya yang kini bernama Bank Mandiri.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Jaminan PT Timor Putra Nasional Milik Tommy Soeharto, Berikut Rinciannya

Jaminan kredit yang digunakan diketahui dana rekening giro dan rekening deposito.

Namun jaminan tersebut tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

"Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara," kata Mahfud ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Jumat (5/11/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas