Mahfud MD: Aset Jaminan Tommy Soeharto Terkait BLBI di Karawang Akan Segera Dibaliknamakan
Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI tersebut mengatakan aset yang dijaminkan ke negara tersebut ternyata selama ini disewakan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan aset yang dijaminkan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kini telah disita negara akan segera dibalik namakan atas nama negara.
Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI tersebut mengatakan aset yang dijaminkan ke negara tersebut ternyata selama ini disewakan.
"Dan nyewanya ke itu-itu juga. Sehingga sekarang kita sita dan akan segera dibalik-namakan atas nama negara dan kita punya dokumen untuk itu," kata Mahfud dalam keterangan video pada Jumat (5/11/2021).
Diberitakan sebelumnya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diketahui telah menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) hari ini Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Satgas BLBI Sita Empat Aset Tanah PT TPN Milik Tommy Soeharto
Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektare senilai kurang lebih Rp 600 miliar tersebut.
Sebelum penyitaan, Satgas BLBI sudah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
Penyitaan aset PT TPN berlangsung di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada hari ini Jumat (5/11/2021) November 2021.
PT TPN diketahui masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun.
Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya yang kini bernama Bank Mandiri.
Jaminan kredit yang digunakan diketahui dana rekening giro dan rekening deposito.
Namun jaminan tersebut tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Mahfud membenarkan penyitaan tanah seluas sekitar 124 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya tersebut.
"Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara," kata Mahfud ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Jumat (5/11/2021).
Mahfud mengatakan pemerintah telah memiliki dokumen hukum yang dijadikan dasar untuk melakukan penyitaan tersebut.
"Kita punya dokumen hukum untuk melakuan itu," kata Mahfud.