Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MTI: Dalam Sehari 80 Orang Tewas di Jalan Raya, Korban Terbanyak Pengendara Motor

Jumlah 80 korban tewas belum ditambah sejumlah korban akibat kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka berat dan berujung meninggal dunia.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in MTI: Dalam Sehari 80 Orang Tewas di Jalan Raya, Korban Terbanyak Pengendara Motor
TRIBUNJATIM/istimewa
Penampakan mobil yang dikendarai Vanessa Angel dan suaminya setelah kecelakaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia dalam rentang waktu 24 jam cukup tinggi. Tercatat rata-rata 80 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menerangkan, berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas Kepolisan Negara Republik Indonesia (Korlantas), dalam 1 jam, 1 hingga 3 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia.




"Dalam sehari sekitar 80 orang tewas seketika di jalan raya. Korban terbanyak pesepeda motor (sekitar 75 persen)," ujar Djoko melalui keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Menurut Djoko, jumlah itu belum ditambah sejumlah korban akibat kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka berat dan berujung meninggal dunia.

"Total bisa mencapai 120an orang meninggal dunia setiap hari karena korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya," ucap Djoko.

Baca juga: Banyak Terjadi Kecelakaan Fatal, Pemerintah Dinilai Tak Serius Urusi Keselamatan Transportasi

Di Indonesia masih banyak masalah keselamatan transportasi darat yang harus dibenahi.

BERITA TERKAIT

Saat ini, menurut Djoko, yang mengurus program keselamatan transportasi darat di bawah Direktorat Sarana Perhubungan Darat.

"Sudah dipastikan anggaran untuk keselamatan pasti kecil tidak sebanding dengan tanggung jawab untuk membenahi keselamatan transportasi darat se-Indonesia," tutur Djoko.

Djoko menyebut, Pemerintah perlu mengaktifkan kembali Direktorat Keselamatan Transportasi Darat yang telah ditiadakan di Kementerian Perhubungan sejak dua tahun lalu.

Sementara sektor transportasi perkeretaapian, perairan dan udara masih memiliki Direktorat Keselamatan di masing-masing Direktorat Jenderalnya.

"Memang ada peraturan dari Kementerian Penertiban Aparatur Negara membatasi jumlah direktorat di setiap direktorat jenderal. Namun mengingat kebutuhan yang genting dan penting tidak ada salahnya untuk memberikan tambahan direktorat baru," kata Djoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas