Pansel Akan Cek Track Record Setiap Pendaftar Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Chandra M. Hamzah mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengecekan kepribadian para bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 Chandra M Hamzah mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengecekan kepribadian para bakal calon anggota.
Adapun hal itu dilakukan kata Chandra dengan metode pemantauan atau melihat track record guna melihat juga sisi integritas dari calon anggota.
Sebab, integritas merupakan poin penting dalam perekrutan bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.
Jadi kita akan lihat track record nya kita akan cek kepribadian nya potensinya segala macam kita akan cek, itu nomer satu lah yang gabisa ditawar," kata Chandra saat dijumpai Tribunnews.com, di Gedung Capital Palace, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021).
Kata Chandra, pihaknya akan melihat track record dari para bakal calon anggota KPU dan Bawaslu itu hingga ke kerabat dekat dari yang bersangkutan.
"Tim kita ke masyarakat kita akan mengetahui calon-calon tersebut sekitar, siapa aja, tetangganya, temannya, teman sekantor, SD, SMP, SMA, kuliah ya semua pihak supaya kita bisa melakukan maping ya, kira-kira dia ini orangnya seperti apa gitu ya itu yang kita harapkan nanti," katanya.
Baca juga: Pansel Pastikan Proses Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Berlangsung Fair
Lebih lanjut Chandra mengatakan, beberapa hal yang akan dilihat pihaknya yakni melihat jejak kriminal dari para bakal calon anggota tersebut.
Itu dilakukan dengan melakukan pengecekan ke pihak Kepolisian RI, KPK, Mahkamah Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Siapa yang bisa memprokeed kita datang untuk melihat jejak kriminal kan tentu saja di undang-undang dibilang gak boleh dihukum dengan ancaman pidana 5 tahun kita akan meminta bantuan dari kepolisian dari kejaksaan dari kpk kemudian dari Mahkamah Agung pengadilan kita akan meminta bantuan mereka," bebernya.
Tak hanya itu kata dia, pengecekan itu dilakukan terhadap track record finansialnya. Itu dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya transaksi yang mencurigakan oleh yang bersangkutan.
Kata mantan Wakil Ketua KPK tersebut, pemeriksaan itu dilakukan ke PPATK untuk mengetahui transaksi baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Terakhir kata dia, yang akan dilakukan pihaknya yakni dengan mengecek track record digital dari bakal calon anggota yang mendaftar itu.
Baca juga: Miliki Integritas Jadi Syarat Tambahan yang Dirumuskan Pansel Untuk Rekrut Anggota KPU dan Bawaslu
Hal itu penting dilakukan guna mengetahui bagaimana seseorang beraktivitas di dunia maya.
"Kemudian ada lagi juga jejak digital, oke dia secara finansial dia oke, secara kriminal dia engga, tapi di dunia digital kalau bahasanya kan 'dia ngapain ajasih' jadi jejak digitalnya akan kita telusuri," imbuhnya.
Diketahui, pendaftaran untuk menjadi anggota anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 masih berlangsung hingga 15 November 2021 setelah resmi dibuka pada 18 Oktober kemarin.
Wakil Ketua panitia seleksi (Pansel) KPU dan Bawaslu Chandra M. Hamzah mengatakan, dalam proses seleksi di dalam internal pansel pihaknya meyakinkan kalau hal tersebut akan berlangsung secara fair.
"Kalau proses di timsel ini akan berlangsung secara fair, saya akan fair untuk proses ini fair," kata Chandra saat dijumpai Tribunnews.com, di Gedung Capital Palace, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021) lalu.
Hanya saja kata dia, ketika nantinya proses penyeleksian sudah masuk ke DPR atau penentuan lolos atau tidaknya bakal calon anggota, maka itu bukan kendali dari tim pansel.
Pihaknya kata Chandra, hanya memastikan kalau bakal calon anggota yang diserahkan ke DPR sudah melalui proses seleksi dan diyakini menjadi calon anggota terbaik.
Baca juga: Ingin Jadi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027? Simak Syarat-syarat Pendaftaran dari Pansel
"Sementara kalau prosesnya sendiri di DPR itu kan beyond our control gitu, itu di luar kontrol kita, yang penting masukan dari pansel sudah yang terbaik," ucapnya.
Adapun untuk jumlah orang yang dibutuhkan untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu sendiri kata Chandra yakni berjumlah 28 orang.
Di mana nantinya, dari keseluruhan bakal calon anggota yang mendaftar itu akan menjalani seleksi kembali untuk ditetapkan menjadi anggota KPU dan Bawaslu.
"Masuk dulu pendaftar, kalau semuanya masuk Timsel artinya dapat 28 orang paling enggak, 14 untuk anggota KPU yang bagus-bagus, 10 untuk anggota Bawaslu, yang bagus-bagus kita sampaikan semua ke DPR siapa pun yang dipilih ya stoknya bagus, jangan sampe kita terpaksa meloloskan yang tidak bagus gitu," tukasnya.
Syarat Mendaftar jadi Anggota KPU dan Bawaslu
Wakil Ketua Pansel KPU dan Bawaslu Chandra Hamzah mengatakan, hingga saat ini jumlah pendaftar untuk bakal calon anggota KPU dan Bawaslu masih sangat minim.
Di mana kata dia, sejak pendaftaran tersebut dibuka, baru sekitar 30-40 orang yang melakukan pendaftaran, dengan beberapa di antaranya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan kata Chandra, pendaftaran akan ditutup pada 15 November 2021, untuk nantinya akan dilanjutkan proses penyeleksian dan penyerahan nama kepada Presiden RI Joko Widodo.
"Kira-kira kemarin tuh sekitar 30-40 orang (yang sudah mendaftar), kita sudah dua Minggu waktunya, tinggal dua minggu lagi, Macam-macam (background nya) bahkan ada yang aneh buat saya, ada yang usianya di bawah 40 tahun, sedangkan Undang-Undang mengatakan harus minimal 40 tahun," katanya.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, dengan tidak sesuainya syarat dari bakal calon anggota berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka akan secara otomatis gugur karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Pansel Cari Anggota KPU-Bawaslu Berintegritas, Jejak Digital Calon akan Dipantau
Lantas Chandra menjabarkan syarat-syarat yang dijadikan patokan tim seleksi dalam menjaring bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.
Keseluruhan syarat tersebut kata dia, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Nah syarat untuk memilih anggota kpu dan bawaslu itu ada di undang-undang no 7 tahun 2017 syarat normatif lah sudah ada," katanya.
Adapun keseluruhan syarat tersebut kata dia, yakni pertama, Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian, berusia minimal 40 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selanjutnya, tidak aktif lagi di Partai Politik dalam 5 tahun terakhir, kemudian berhenti dari kedudukannya jika menjadi pejabat negara, pejabat pemerintah serta berhenti menjadi karyawan BUMN.
"Itu banyak syarat-syaratnya kalau dalam Undang-Undang Pemilu 2017," tukasnya.