Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenderal Andika Perkasa Jalani Fit and Proper Test di Komisi I DPR, Digelar Terbuka dan Tertutup

Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) hari ini, Sabtu (6/11/2021).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Jenderal Andika Perkasa Jalani Fit and Proper Test di Komisi I DPR, Digelar Terbuka dan Tertutup
Fransiskus Adhiyuda
Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tiba di Gedung Nusantara II DPR RI pada Sabtu (6/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) hari ini, Sabtu (6/11/2021).

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid menjelaskan mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI.

Dalam RDPU, dilakukan penyampaian visi misi calon panglima TNI sekaligus penyampaian strategi dan kebijakannya.

"Adapun mekanisme RDPU, penyampaian visi misi calon panglima TNI dilakukan secara terbuka alokasi waktu 30 menit dan penyampaian strategi dan kebijakan dilakukan secara tertutup."

"Pendalaman tanya jawab dari masing-masing fraksi diberikan waktu 7 menit secara tertutup," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube DPR RI, Sabtu (6/11/2021).

Baca juga: Hadi Tjahjanto Tak Dampingi Andika Perkasa Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPR, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Ketua Komisi I DPR RI, menyampaikan jawaban calon panglima TNI terhadap pertanyaan fraksi diberikan waktu selama 20 menit dilaksanakan secara tertutup.

Kemudian, pendalaman tanya jawab masing-masing anggota diberi alokasi kurang lebih 3 menit secara tertutup.

Berita Rekomendasi

Lalu, calon panglima TNI menjawab dan diberikan waktu 5 menit secara tertutup.

Sebelum dilakukan rapat dengar pendapat umum yang digelar hari ini, pimpinan dan Kapoksi Komisi 1 DPR RI telah melaksanakan rapat secara virtual dalam rangka verifikasi administrasi calon panglima TNI pada 5 November 2021.

Dalam rapat tersebut, disampaikan hasil berkas administarasi calon panglima TNI dinyatakan lengkap.

Berkas-berkas itu, terdiri dari daftar riwayat hidup, copy NPWP, copy KK, copy KTP, laporan, harta kekayaan, surat pemberitahuan SPT Pajak, dan surat keterangan sehat.

KSAD Jenderal Andika Perkasa Jadi Calon Tunggal Panglima TNI

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.

Nama Jenderal Andika Perkasa diusulkan untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto setelah masa pensiun.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani setelah menerima Surat Presiden (surpres) calon Panglima TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021). 

Dalam suratnya, Presiden mengusulkan hanya satu nama calon Panglima TNI kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

"Pada hari ini melalui Pak Mensesneg, Presiden sampaikan surpres mengenai usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa," kata Puan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (3/11/2021).

"Dengan demikian, DPR akan menindaklanjuti Surat Presiden mengenai usulan calon Panglima TNI yang baru setelah melalui rapat pimpinan," imbuhnya.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Tiba di DPR, Siap Uji Kelayakan dan Kepatutan

Selanjutya, DPR melalui Komisi I akan segera memproses surat tersebut untuk mempersiapkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam rapat paripurna. 

"Dalam hal ini, Komisi I DPR untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper test terhadap calon Panglima TNI."

"Kemudian, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," ujarnya.

DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberikan keyakinan.

Diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun dari dunia kemiliteran pada November 2021.

Sehubungan hal tersebut, sesuai mekanisme yang diatur dalam UU, maka pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI akan melalui proses serta bertahap, termasuk proses persetujuan DPR RI.

Nantinya, Panglima TNI akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Calon Panglima TNI

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas