Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Gunakan NIK

Cara cek status BLT subsidi gaji atau BSU senilai Rp 1 juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in CEK Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Gunakan NIK
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id
Cek BLT subsidi gaji bagi pekerja di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. Ini caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji bagi pekerja.

Status penerima BSU dapat dicek di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Untuk diketahui, besaran BSU yang diberikan tahun ini senilai Rp 500 ribu per bulan.

Bantuan akan diberikan untuk dua bulan dalam satu kali pencairan, yakni sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: CEK Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Simak Caranya Berikut, Siapkan KTP

Baca juga: CEK Bantuan Kuota Internet Gratis yang Cair November 2021, Ini Daftar Situs yang Tidak Bisa Diakses

Saat ini, terdapat sisa dana BSU 2021 sebanyak Rp 1,7 triliun yang akan dioptimalkan penggunaannya untuk perluasan cakupan wilayah penerima manfaat.

Adapun jumlah penerima bantuan akan diperluas ke 1,6 juta pekerja.

Untuk memastikan apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak, dapat dicek secara online dengan cara berikut:

Panduan Cek Penerima BSU

Berita Rekomendasi

Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;

- Kemudian klik menu 'Cek Status Calon Penerima BSU';

- Isi NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan Tanggal lahir;

- Ceklis 'Saya bukan robot';

- Klik 'Lanjutkan';

Nantinya, akan muncul keterangan apakah Anda lolos verifikasi atau tidak.

WhatsApp

Berikut cara cek penerima BSU melalui WhatsApp, dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

- Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link ini;

- Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

1. Informasi Kepesertaan;

2. Informasi Klaim;

3. Informasi Kanal Layanan;

4. E-Form Pengaduan;

5. Informasi Calon Penerima BSU 2021:

- Pilih dan balas dengan ketik angka 5;

- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan;

- Balas pesan dengan ketik Ya;

- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Layanan Masyarakat 175

- Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;

- Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal lahir pada kolom komentar;

- Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Website Kemnaker

- Kunjungi laman kemnaker.go.id;

- Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Selanjutnya, login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca juga: 18 Kawasan Buruh di Seluruh Indonesia Dapat Bantuan Sembako dari Kapolri

Baca juga: Pemerintah akan Perluas Bantuan Subsidi Gaji, Airlangga Sebut Penerima BSU Tambah 1,6 Juta Pekerja

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara, jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait Subsidi Gaji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas