Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR Setujui Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Baru 

DPR RI menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tajahjanto. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in DPR Setujui Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Baru 
Tribunnews.com/Chaerul Umam
DPR RI menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tajahjanto. Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Senin (8/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tajahjanto. 

Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Senin (8/11/2021). 

Awalnya, Ketua Komisi DPR RI Meutya Hafid menyampaikan laporan dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi I DPR, Sabtu (6/11/2021) oleh Komisi I DPR.  

Baca juga: Alasan Anggota Komisi 1 DPR Kompak Pakai Baju Army saat Fit and Proper Test Calon Panglima TNI

Dari hasil uji kelayakan tersebut Komisi I DPR menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI

"Menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto SIP sebagai Panglima TNI," kata Meutya di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta. 

"Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, SE, MA, MSC, sebagai Panglima TNI," lanjutnya. 

Baca juga: Nilai Rumah Jenderal Andika Perkasa Capai Rp4,5 Miliar, Luasnya 435 M2

Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPR. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi I tentang hasil uji kelayakan yang memberhentikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai panglima TNI dan menyetujui Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI?," ucapnya. 

"Setuju, " jawab anggota DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas