Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin Urus Pengajuan DAK Lampung Tengah

KPK dalami peran Azis Syamsuddin mengurus pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah melalui pemeriksaan 6 saksi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin Urus Pengajuan DAK Lampung Tengah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis Syamsuddin usai ditahan pada (24/9) dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin mengurus pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah.

Pendalaman peran Azis urus DAK Lampung Tengah dilakukan tim penyidik lewat pemeriksaan terhadap enam saksi di Polresta Bandar Lampung, Jumat (5/11/2021).

Identitas para saksi yakni, Supranowo, PNS di Dinas Bina Marga Lampung Tengah; Taufik Rahman, mantan Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah; Andri Kadarisman, PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah; Aan Riyanto, PNS (Kasub Bid Rekonstruksi) BPBD Kabupaten Lampung Tengah; Dariyus Hartawan, swasta/Direktur CV Tetayan Konsultan; serta Indra Erlangga, ASN Lampung Tengah.

"Para saksi hadir, dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017," beber Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).

Baca juga: KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Suap Azis Syamsuddin di Polresta Bandar Lampung

Baca juga: Dugaan Keterlibatan Bisnis Tes PCR, KPK Ditantang Segera Periksa Erick Thohir dan Luhut

KPK telah mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Pemberian tersebut agar AKP Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki oleh KPK.

Baca juga: Dukung KPK Telisik Dugaan Korupsi Formula E, Ketua DPRD DKI : Kita Ikuti Prosesnya 

Baca juga: Wagub DKI Buka Suara Soal Banjir Ancol dan Rob yang Masih Rendam Pelabuhan Muara Baru 

Berita Rekomendasi

Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas