Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permendikbudristek PPKS Penting Cegah Kekerasan Seksual

Permendikbudristek Nomor 30/2021 dinilai menjadi urgen untuk mencegah dampak kekerasan seksual bisa berakibat pada fisik dan mental korban.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
zoom-in Permendikbudristek PPKS Penting Cegah Kekerasan Seksual
Shuttershock
Ilustrasi pelecehan seksual pada gadis 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah tokoh ulama mengkritisi anggapan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi akan melegalkan zina.

Hal tersebut diyakini hanya kesalahan persepsi dan sudut pandang.

Pengasuh Pondok Pesantren Dar al-Tauhid Arjawinangun Cirebon, KH Husein Muhammad meyakini tidak ada lembaga negara dan agama yang berpendapat demikian. Baginya hal tersebut hanya kecurigaan saja.

“Itu hanya kecurigaan dan kekhawatiran berlebihan saja,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Permendikbudristek Nomor 30/2021 dinilai menjadi urgen untuk mencegah dampak kekerasan seksual bisa berakibat pada fisik dan mental korban.

Peraturan ini akan mengatur hal-hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik sehingga membuat kasus kekerasan seksual di kampus selama ini tidak tertangani sebagaimana mestinya.

Baca juga: Nizam Bantah Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual untuk Legalkan Perzinahan

BERITA REKOMENDASI

Menurut ulama yang akrab disapa Buya Husein ini mengimbau agar aturan ini perlu disosialisasikan dengan berbagai cara untuk menyampaikan isinya kepada publik, terutama di kampus-kampus melalui pimpinan, tokoh masyarakat, tokoh agama, badan eksekutif mahasiswa dan tokoh lainnya.

“Harus disosialisaaikan secara masif dan terus menerus kepada dosen dan peserta didik.” jelas dia.

Rencananya, Permendikbudristek ini akan disosialisasikan lebih luas kepada publik sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Permendikbudristek PPKS ini hadir sebagai langkah awal untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Implikasinya, aturan ini untuk menjadikan kampus sebagai lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensinya.


Menurut Komisi Nasional Perempuan, sepanjang tahun 2015-2020 telah menerima 27% aduan kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi dari keseluruhan pengaduan yang terjadi di lembaga pendidikan.

Hal ini diperkuat dengan survei MendikbudRistek tahun 2019 bahwa kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15%), setelah jalanan (33%) dan transportasi umum (19%).

“Saya setuju, bagaimanapun Peraturan Menteri baik. Segala yang mengarah kepada kekerasan apapun itu harus dicegah, dan peraturan menteri itu wajib didukung,” jelas dia.

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga Basuki Rekso Wibowo juga mendukung Permendikbudristek ini.

"Dengan telah ditetapkan serta terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, maka secara yuridis pihak perguruan tinggi dapat melakukan langkah-langkah legal menindak pelaku kekerasan seksual,” ujarnya.

Sambutan positif juga muncul dari kalangan aktivis muslim dan pegiat kesetaraan gender. Kalis Mardiasih, aktivis muda Nahdlatul Ulama menilai semua warga negara yang normal semestinya turut berbahagia dengan lahirnya Permendikbudristek PPKS.

Unsur pembahasan Permendikbudristek PPKS cukup lengkap, mencakup poin pencegahan, penanganan dan perlindungan kekerasan seksual yang berfokus pada perlindungan dan keadilan untuk korban.

Menurut Kalis, hal yang paling membingungkan dari warga negara yang menolak Permendikbudristek PPKS ini adalah tuduhan bahwa pemerintah telah melegalisasi zina.

Padahal, jika memahami substansi dokumen ini berisi penanganan kasus dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Tidak ada satu pun pembahasan soal praktik tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas